Namun pria berkumis tebal tersebut menegaskan kalau berkas sudah dikembalikan sejak sepekan lalu dan meminta petunjuk untuk segera dilengkapi.
“Ada yang kurang. Dikembalikannya sudah seminggu lalu. Jadi ada yang belum terpenuhi,” ucapnya.
Terpisah, Plh Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus membenarkan bahwa Kejari Depok mengembalikan berkas perkara yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar tersebut. “Iya, benar. Berkas sudah dikonfirmasi ke penyidik, P-18 (belum lengkap) dari Kejari Depok,” singkat Firdaus.
Perlu diketahui, Jumat (21/9/2018) lalu Polresta Depok melimpah berkas perkara korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar ke Kejari Depok.
Namun pada Kamis (4/10/2018) Kejari Depok melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidaus) Daniel De Rozari menyatakan berkas kedua tersangka belum lengkap dan masih harus dipenuhi penyidik Unit Tipikor Polresta Depok.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor nomor 20 tahun 2001) juncto 55,” tutur Daniel di Kejari Depok, Selasa (2/11/2018). (jan/ltf)
