Lumajang, Reportasenews.com -Terkait dengan kaburnya tahanan Ali Fatteh (28) dalam kasus narkoba, Selasa (02/05) , pihak Kejaksaan Negeri Lumajang langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan membantah jika sistem pengamanan tahanan tidak sesuai sistem operasional ( SOP ).
Hal ini ditegaskan Kasi Itel Kejaksaan Negeri Lumajang Kurniawan Agung Prabowo SH.MH. Agung menjelaskan, dalam pengawalan tahanan titipan kejaksaan, pihaknya sudah sesuai dengan SOP.
” Pengawalan itu ada anggota polisi bersenjata untuk mendampingi tahanan untuk mengikuti persidangan,” jelas Agung Kasi Intel Kejari Lumjang di ruang kerjannya Rabu (03/05).
Menurut Agung, kaburnya Ali Fateh ini diduga kuat menggunakan kunci untuk melepas borgol dari tangannya. Apalagi Ali juga diserahi untuk memegang kunci dimana kunci borgol tersebut bisa digunakan membuka borgol tahanan lainnya.
“Satu kunci borgol itu bisa membuka borgol lainnya,” jelas Agung.
Agung menambahkan, sekarang ini pihaknya sudah berkodinasi dengan aparat Kepolisian berupaya melakukan pengejeran dan menangkap kembali Ali Fatteh.
” kedepannya , peristiwa ini jangan sampai terulang lagi dan merupakan pembelajaran bagi Kejaksaan Negeri Lumajang untuk lebih berhati- hati,” pungkasnya.(ric)