Probolinggo, reportasenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, musnahkan barang bukti ribuan pil daftar G, 16,7 gram sabu-sabu, hingga puluhan senjata tajam (sajam) berupa celurit yang digunakan pelaku kejahatan, Rabu (20/9).
Selain itu, pemusnahan yang digelar di halam kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Kejari juga memusnahkan barang bukti berupa puluhan handphone dan ratusan slop rokok tanpa cukai dan benda lainnya. Pemusnahan barang bukti dilakukan Kajari Nadda Lubis, Kapolres AKBP Arman Asmara, jajaran Polres, Kejari, dan pihak Dinas Kesehatan.
“Tiap empat bulan sekali kita memusnahkan barang bukti limpahan dari Polres, dari kasus yang sudah inkracht. Barangkali bukti tadi dimusnahkan semuanya,” kata Nadda Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, usai pemusnahan.
Saat disinggung soal kasus pidana umum apa yang dominan, Nadda Lubis mengungkapkan kasus pidana umum didominasi oleh pil dextro. Karenanya, Dinkes diminta meningkatkan pengawasan.
“Harusnya pihak Dinas Kesehatan lebih cermat dan lebih jauh untuk melakukan pengawasan, karena ini adalah tugas dan pokoknya Dinkes untuk meningkatkan pengawasan, bisa ke apotik dan ke tempat terkait lainnya,”terang perempuan asal Sumatera ini.
Sementara AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolres Probolinggo, mengatakan kedepan pihaknya juga akan melakukan penanggulangan yang sifatnya melakukan pencegahan dan sosialisasi untuk kaum muda, pelajar, dewasa hingga orang tua.
“Kerjasama dengan stikholder dan pemerintah daerah. Tak lupa pula juga ulama, tokoh masyarakat, yang saat ini tengah berjalan untuk melakukan sosialisasi,”tukas Arman.(dic)