Ilustrasi
Jambi, reportasenews.com – Dua orang tersangka berserta barang bukti dalam kasus dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo yang sudah lengkapi berkas perkaranya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan proses penerimaan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada hari Selasa 23 April 2024. Adapun kedua tersangka ini yaitu Randi Humaidi dan Alirmansyah.
Berkas perkara mereka dilimpahkan langsung dari Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo.
Kedua tersangka ini diduga melakukan dan terlibat dalam kasus tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita cara.
“Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat sekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Kedua Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Ketiga Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelasnya. (bud)