Delapan DPO yang jadi target Kejati Jambi.
Jambi, reportasenews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menargetkan ditahun 2924 ini dapat menangkap delapan orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan dalam berbagai kasus mulai dari penggelapan hingga korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany menyampaikan, bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar menghubungi Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kantor Kejaksaan Negeri terdekat.
Sedangkan kepada para buronan atau para DPO, dia mengimbau untuk segera menyerahkan diri.
Adapun kedelapan DPO yang diburu tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi yakni pertama Leo Darwin terkait dalam kasus korupsi kredit macet Bank Jambi, kedua Sanggam Parapat atas kasus penipuan, Asril bin Haning (penipuan) Efda Yani (penggelapan), Dadang Saputra bin Kanak terkait kasus pencabulan terhadap anak, Mardedi Susanto (pengeroyokan), Joni Rusman kasus korupsi pada Disbudparpora Kabupaten Sarolangun dan Zulpikar terlibat kasus penambangan ilegal.
“Kini tim Tabur Kejati Jambi sedang melakukan pendalaman untuk memburu keberadaan mereka dan berharap dalam setahun ini mereka para DPO bisa ditangkap kembali untuk menjalani hukumannya,” kata Lexy, Kamis, (04/01/23), dikutip dari antaranews.com.
Lexy menjelaskan, pada tahun lalu jumlah DPO sebanyak 11 kasus dan yang masuk dalam anggaran DIPA adalah dua buronan dan kemudian yang realisasi ditangkap tiga buronan atau capaian kinerja melampaui target 150 persen, kemudian pada 2024 target bisa tercapai atau melebihi tahun lalu. (bud)