Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Mar 2017 14:52 WIB ·

Kekasih Bejat, Udah “Pakai Gratis” Pacarnya Dijual ke Hidung Belang


					Tain (21) memperkosa korban Mawar. Ironisnya, Mawar lalu ditinggal di losmen itu untuk melayani lelaki hidung belang lainnya.  Dengan ancaman dari pemilik losmen, yang mengaku sebagai paman pelaku. Perbesar

Tain (21) memperkosa korban Mawar. Ironisnya, Mawar lalu ditinggal di losmen itu untuk melayani lelaki hidung belang lainnya. Dengan ancaman dari pemilik losmen, yang mengaku sebagai paman pelaku.

Malang- Bejat , Tain (21) memperkosa dan menjual kekasihnya yang masih dibawah umur ke lelaki hidung belang di kawasan Tretes, Pasuruan.

Kelakuan bejat warga Tumpang Kab Malang ini berawal saat orang tua korban, sebut saja Mawar (14) memberi ijin Tain mengajak jalan-jalan anaknya.

Saat sampai di wilayah Tretes, Pasuruan, pelaku membawa korban menuju ke sebuah losmen tempat para pelacur ditampung . Disitulah, korban dirayu oleh pelaku untuk memuaskan nafsunya.

Bahkan guna meyakinkan korban, pelaku berjanji akan menikahi Mawar, gadis di bawah umur tersebut.

Sebanyak dua kali pelaku menyetubuhi korban Mawar. Ironisnya ,setelah diperkosa Tain, Mawar lalu ditinggal di losmen itu untuk melayani lelaki hidung belang lainnya.  Dengan ancaman dari pemilik losmen, yang mengaku sebagai paman pelaku.

Selama satu bulan dipekerjakan sebagai PSK,  korban tidak mengetahui berapa bayaran selama memuaskan nafsu hidung belang.

Perbuatan Tain berhasil terbongkar setelah mendapatkan pertolongan dari seseorang hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku kami tangkap dirumahnya Sabtu malam (4/3)  atas laporan orang tua korban ,” jelas Kabag Humas Polres Malang, AKP Dyan Vicky Sandy , Minggu (5/3/2017).

Dalam pengakuannya, Tain memang sering mencarikan pelacur untuk seorang mucikari di kawasan Tretes Pasuruan.

“Sebelum dijual ke lelaki lain , Tain selalu memperkosa mereka terlebih dahulu. Kebanyakan korbannya adalah pelajar setingkat SMP dan SMA,” tambah Dyan.

Pelaku terjerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (Lea)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Abdul Salam Nganro Raih Penghargaan Leadership Safety Award Nasional 2025

15 Februari 2025 - 14:00 WIB

PPM-SU Kecewa  Terhadap Kinerja Mapolres Langkat Dalam Menangani Masalah Narkoba

15 Februari 2025 - 10:56 WIB

Seludupkan 15 Kg Sabu, 4 WNA Malaysia Ditangkap

11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Harmoni Senja di Bukit Buhunuah, Favoritnya Pendaki yang ingin merasakan Ketenangan

11 Februari 2025 - 14:39 WIB

Trending di Daerah