Kubu Raya, reportasenews.com – Kasus demi kasus kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak dan Perempuan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat meningkat.
Hal ini terungkap dalam pres rilis yang disampaikan Polres Kubu Raya, Jumat (31/5/2024) pukul 13.55 WIB bertempat di Aula Mapolres Kubu hingga bulan Mei 2024 tercatat sudah 16 kasus keketrasan seksual dan persetubuhan anak yang dilaporkan, kemudian telah ditetapkan 17 orang tersangka dari kasus tersebut, dan kini semuanya telah diproses secara hukum dan menjalani tahanan.
“Dari Januari 2024 Sampai bulan Mei 2024, Kasus kekerasan seksual, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, dengan korban kekerasan seksual satu orang korban, dari total 16 laporan kepolisian, saat ini sudah ditetapkan 17 tersangka dan telah ditahan,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, dalam penyampaian pres rilisnya, Jumat siang.
Pres rilis ini diikuti Kepala BP3MI Provinsi Kalimantan Barat Kombes Pol Wawan Tri Kartika, Kepala KPAID Kabupaten Kubu Raya, Diah Savitri, Kabid Perlindungan dan Kesejahteraan Anak DP3KB Kabupaten Kubu Raya, Sumintar, KBO SatreskrimPolres Kubu Raya, Iptu Parlindungan Pasaribu, Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, Kurniawati dan Yoga Paksi, Ps. Kasubsipenmas Kabupaten Kubu Raya, Aipda Suriansyah sebagai moderator.
Masih menurut Kapolres, AKBP Wahyu Jati, terkait anak yang berhadapan dengan hukum terdapat ada 3 kasus dimana anak sebagai pelaku kekerasan seksual. Dan, ada 12 anak yang terlibat sebagai pelaku kekerasan atau pengeroyokan.
“Begitu juga soal perlindungan Perempuan, dan anak, kami juga menangani kasus kekerasan seksual ini dimana terdapat lima laporan polisi, dimana dua orang ini adalah korban kasus asusila dan tiga orang adalah korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan ini telah dalam dalam proses. Kami hanya sampaikan kasus tindak pidana secara umum dan telah berproses sesuai dengan peradilan hukum yang berlaku dimana ada 5 orang tersangka dalam kasus ini,” beber Kapolres.
Kapolres AKBP Wahyu Jati berkomitmen tidak akan memberikan toleransi apapun terhadap pelaku kejahatan terutama tindak pidana terhadap kelompok rentan (perempuan dan anak) terutama menekankan pada kejahatan pada anak.
“Kami selalu bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya setiap penanganan kasus tindak pidana yang ada di Kabupaten Kubu Raya, sekaligus guna menyamakan persepsi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terhadap penyelesaian masalah yang ada,” imbuhnya.

“Kami mengharapkan peran orang tua dan keuarga terdekat untuk melindungi anak dari para pelaku kejahatan. Awasi dan pantau terus anak anak kita. Pencegahan terbaik adalah pengawasan dan perhatian dari orang tua, dan juga pemberian pendidikan,” harapnya.
Kasus kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak yang meningkat ini membuat kita semua miris. Terlebih anaknya seyogyanya mendapatkan perlindungan, Pendidikan dan kasih sayang malah menjadi korban yang rentan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual dan persetubuhan. Sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga juga perlu menjadi skala prioritas perhatian karena belakangan kasus ini juga meningkat dan bahkan telah menimbuulkan korban jiwa.
Kepala KPAID Kabupaten Kubu Raya, Diah Savitri kepada wartawan mengatakan,
berterima kasih karena Polres Kubu Raya setiap ada laporan yang masuk, langsung dilaporkan kepada pihaknya sehingga pihaknya langsung melakukan pengawasan dan pemantauan.
“Ini adalah bentuk kolaborasi dan sinergitas yang baik, tentu dengan ini kami beri apresiasi buat tim kita di Kubu Raya dan dinas dinas terkait sudah berusaha semaksimal mungkin dalam penanganan kasus anak di Kabupaten Kubu Raya,” terang Diah.
Diah berharap kita semua dapat menekan kasus kekerasan seksual dan persetubuhan anak di Kabupaten Kubu Raya, Bersama-sama sering melakukan sosialisasi dan mencari solusi.
“Kita ketahui saat ini, maraknya media sosial yang gencar saat ini tentu ada sisi negatifnya juga karena itu masyarakat harus mengawasi pergaulan anak-anaknya, mengawasi setiap aktivitas media sosialnya, serta berani melaporkan ke polisi jika ada anak yang menjadi korban kekerasan seksual maupun persetubuhan,” tegasnya.
“Siapa lagi yang bisa melindungi hak anak kalau tidak dari keluarga, karena itu saat ini sudah ada kesadaran dan keberanian orang tua anak untuk melapor apabila ada kasus kekerasan seksual terhadap anak,”ucapnya.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Seperti banyaknya informasi yang salah diserap anak di beragam plaform media social.
“Kita focus agar setiap keluarga punya ketahanan keluarga. Orangtua harus lebih ekstra-ekstra pengawasan, dan melindungi anak. Terlebih saat ini rata-rata pelaku kekerasan seksual ini adalah orang-orang terdekat korban,” pungkasnya. (das)