Site icon Reportase News

Keluhkan Izin Trayek, Puluhan Sopir Datangi Kantor Dishub Pemkab Situbondo.

Puluhan sopir MPU, saat mendatangi kantor Dishub Pemkab Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Puluhan sopir mobil penumpang umum (MPU) Situbondo, mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Situbondo, mereka mengeluhkan  pembatasan ijin trayek yang tidak bisa diperpanjang bagi kendaraan yang diproduksi tahun 1990 ke bawah.
Wardi, salah seorang perwakilan paguyuban wilayah timur mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Kantor Dishub Pemkab Situbondo, untuk mencari solusi agar mobil mereka bisa beroperasi dengan nyaman.
“Kami tidak bisa melakukan uji kir, karena harus diremajakan. Untuk melakukan peremajaan butuh dana besar sekitar Rp150 juta, sedangkan kami orang kecil. Selain itu,  untuk mengurus ijin trayek harus menyertakan lolos uji kir,” kata Wardi, Selasa (2/7/2019).
Para sopir MPU ini kesal, karena sopir MPU yang berada di kabupaten tetangga seperti Bondowoso, Jember dan Banyuwangi, bisa memperpanjang ijin trayek dan kir meskipun produksi kendaraan berada di bawah tahun 1990. “Bondowoso, Jember, Banyuwangi ini bisa memperpanjang ijin trayek, kenapa kami tidak bisa,”beber Wardi.
Para sopir ini mengaku, jika kendaraan jenis Bison yang mereka operasikan dalam kondisi baik dan layak beroperasi, namun karena tahun produksi dibatasi sehingga mereka tidak bisa beroperasi.
“Kenapa yang dipermasalahkan tahun produksi, padahal banyak mobil angkutan yang di atas 1990 kondisinya tidak lebih baik dari kondisi mobil kami,”ujar Wardi.
Sementara itu, Kepala Dishub Pemkab Situbondo Tulus Priatmadji mengatakan, sesuai aturan, ijin trayek bagi mobil penumpang umum tidak bisa diperpanjang bagi kendaraan yang diproduksi tahun 1990 ke bawah, kecuali dilakukan peremajaan.”Kita bekerja sesuai aturan, namun kami  akan menampung dan menyampaikan aspirasi sopir mobil angkutan umum kepada Dishub Provinsi,”
Pantauan FaktualNews.co dilapangan, puluhan sopir ini meluangkan waktunya demi memperoleh kejelasan terkait ijin trayek mereka. Karena jika ijin trayek tidak diperpanjang, mereka akan kehilangan pekerjaan.
Sedangkan di Kabupaten  Situbondo, tercatat ada sekitar 47 unit mobil bison yang beroperasi dari Situbondo ke Banyuwangi. Semua ijin trayek mereka mati dan pengajuan kir ditolak.(fat)
Exit mobile version