Situbondo,reportasenews.com – Kembali oknum karyawan bank Mega Situbondo menggelapkan uang calon nasabahnya. Korban kali adalah Johanes Hariyanto (53), warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Oknum karyawan bank Mega Situbondo bernama Fitra Selvia Ariyanto (32), warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo Akibat mengelapkan uang calon nasabahnya sebesar Rp.50 juta,
Diperoleh keterangan, aksi penipuan dan penggelapan uang milik korban Johanes Hariyanto itu terjadi pada 28 Januari 2019 lalu. Saat itu, terlapor mendatangi toko korban di Desa Gudang, Kecamatan Asembagus dan menawarkan program copper sebagai nasabah baru bank Mega.
Merasa tertarik dengan program yang ditawarkan terlapor dengan bunga yang sangat menggiurkan, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta sebagai persyaratan. Selanjutnya, terlapor menyerahkan slip tanda setoran awal kepada korban.
Ironisnya, setelah sekitar lima bulan menyetorkan uang sebesar Rp.50 juta sebagai tabungan awal, korban mendatagi kantor Bank Mega Situbondo, dengan tujuan untuk menanyakan langsung tabungannya. Korban terkejut setelah mengetahui uang sebesar Rp.50 juta tidak disetorkan ke Bank Mega, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yaya berusaha menghubungi terlapor melalui ponselnya. Namun, terlapor terkesan tidak ada itikad baik, hingga saya melaporkan kasus penggelapan uang ini ke Mapolres Situbondo,”kata Johanes Hariyanto, Jumat (6/12/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri, membenarkan laporan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.50 juta, dengan terlapor oknum karyawan Bank Mega Situbondo bernama Fitra Selvia Ariyanto.“Dalam laporan itu, korban membawa barang bukti slip setoran yang ditandatangani langsung terlapor,” kata Iptu Ali Nuri.
Menurutnya , untuk menindaklanjuti dan mendalami laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya, termasuk akan memanggil korban dan terlapor untuk diminta keterangannya.(fat).