Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Des 2019 14:38 WIB ·

Kembali Oknum Karyawan  Bank Mega Situbondo Dipolisikan


					Kantor bank mega Situbondo, di jalan arguporo, Situbondo. (foto:fat) Perbesar

Kantor bank mega Situbondo, di jalan arguporo, Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Kembali oknum karyawan bank Mega Situbondo menggelapkan uang calon nasabahnya. Korban kali adalah Johanes Hariyanto (53), warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Oknum karyawan bank Mega Situbondo bernama Fitra Selvia Ariyanto (32), warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo dilaporkan  ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo Akibat mengelapkan uang calon nasabahnya sebesar Rp.50 juta,

Diperoleh keterangan, aksi penipuan dan penggelapan uang milik korban Johanes Hariyanto itu terjadi pada 28 Januari 2019 lalu. Saat itu, terlapor mendatangi toko korban di Desa Gudang, Kecamatan Asembagus dan menawarkan program copper sebagai nasabah baru  bank Mega.

Merasa tertarik dengan program yang ditawarkan terlapor  dengan bunga yang sangat  menggiurkan, korban langsung menyerahkan uang  sebesar Rp.50 juta sebagai persyaratan. Selanjutnya, terlapor menyerahkan slip tanda setoran awal kepada korban.

Ironisnya, setelah sekitar lima bulan menyetorkan uang sebesar Rp.50 juta sebagai tabungan awal, korban mendatagi kantor Bank  Mega Situbondo, dengan tujuan untuk menanyakan langsung tabungannya. Korban terkejut setelah mengetahui uang sebesar Rp.50 juta tidak disetorkan ke Bank Mega, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yaya berusaha menghubungi terlapor melalui ponselnya. Namun, terlapor terkesan tidak ada itikad baik, hingga saya melaporkan kasus penggelapan uang ini ke Mapolres Situbondo,”kata Johanes Hariyanto, Jumat (6/12/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri, membenarkan laporan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.50 juta, dengan terlapor oknum karyawan Bank Mega Situbondo bernama Fitra Selvia Ariyanto.“Dalam laporan itu, korban membawa barang bukti slip setoran yang ditandatangani langsung terlapor,” kata Iptu Ali Nuri.

Menurutnya , untuk menindaklanjuti  dan mendalami laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya, termasuk akan memanggil korban dan terlapor untuk diminta keterangannya.(fat).

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Obat Tramadol Marak Beredar di Jakarta, Diduga Banyak Oknum yang Melindungi

29 Oktober 2024 - 21:21 WIB

Produsen Motor Listrik, Minta Pemerintahan Prabowo Umumkan Subsidi Telah Habis

23 Oktober 2024 - 13:37 WIB

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Trending di Daerah