JAKARTA – RN.COM, Satuan Reserse Narkotika Polres Jakarta barat kembali menangkap pedangdut Imam S Arifin di Apartement Crisan, Gunung Sahari Jakarta Pusat,S saat tengah mengkonsumsi Sabu.
Pelantun lagu “jangan tinggalkan aku” ini ditangkap sabtu sore kemarin. Selain barang bukti Sabu seberat 0,36 gram, saat digeledah petugas juga menemukan dot bayi yang digunakan sebagai alat hisap.
Kasus yang menjerat pedangdut berusia 56 tahun ini bukanlah kali pertama. Tercatat pada tahun 2008 di medan dan tahun 2010 di Jakarta Pusat, Imam S Arifin pernah terjerat kasus serupa.
Polisi pun curiga jika Imam terlibat dengan jaringan perederan narkotika. Kini polisi tengah menyidik lebih dalam terkait kasus ini.
“Pada hari sabtu kemarin pukul 15.00 tim satuan narkotika Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang laki2 yang berinisial I-S-A umur 56 tahun disalah satu apartement diwilayah Gunung Sahari Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan tersebut tim kami berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 0,36 gr satu alat hisap dan cangklong dan satu timbangan elektronik,” ujar Kombes Pol Roycke Harry Langie, Kapolres Jakarta Barat kepada awak media. (28/8)
Atas perbuatannya, Polisi menjerat pedangdut senior ini dengan pasal 112 ayat 1 undang undang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara. (TN/TA)