Bogor, reportasenews.com – Sebanyak 1.378.146 keping e-KTP yang telah rusak di musnahkan oleh Kementerian Dalam Negeri, (Kemendagri) dari gudang penyimpanan e-KTP di Semplak, Bogor, Jawa Barat, Rabu, (18/12)
Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Wibowo mengatakan, dari total 1.378.146 keping e-KTP ini adalah e-KTP yang telah rusak dan invalid sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini.
Pemusnahan e-KTP ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Wibowo, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, dan Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho.
Hadi menjelaskan, e-KTP yang ditemukan rusak, adalah produksi vendor pada 2011 sampai 2014. Kriteria e-KTP yang rusak atau invalid dilihat dari nama penduduk yang keliru, tanggal lahir yang salah, domisili atau tempat tinggal yang sudah berubah serta perubahan status.
Ditegaska Hadi, pemusnahan jutaan e-KTP yang dilakukan di Gudang Semplak Kemendagri bukan hanya dari wilayah Bogor tetapi dari seluruh wilayah di Indonesia.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif menambahkan, jika suatu hari muncul kembali kasus tercecernya e-KTP, hal tersebut disebabkan oleh kelalaian wilayah e-KTP itu terbuang atau tercecer.
“Kalau masih ada e-KTP yang tercecer, ini adalah masalah yang terjadi karena kelalaian di mana tempat e-KTP itu terjatuh atau dicecerkan,” tuturnya.
Kasus tercecernya e-KTP terjadi di sejumlah wilayah seperti, Diboor, Serang, Banten Padang Pariaman, Sumatera Barat; Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga kasus penjualan blangko e-KTP menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan.(*)