ilustrasi yruk angkutan batu bara di jambi.
Jambi, reportasenews.com -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk membuka kembali Akses jalan Nasional untuk jalur transportasi angkutan batu bara
Permintaan itu dilayangkan melalui Surat Kementerian ESDM No. T-169/MB.05/DJB.B/2024 dalam rangka menanggapi Instruksi Gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024.
Dalam surat tersebut Kementrian ESDM mengusulkan kepada Pemprov Jambi untuk pembukaan akses angkutan khusus tambang batubara untuk memasok batubara PLN dengan melewati jalan nasional Jambi.
“Untuk dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batu bara, baik melalui jalur sungai maupun jalur darat, bagi para pemilik tambang yang jauh dan/atau tidak berada pada lintasan sungai, berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat,” tulis surat yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 25 Januari 2024 dikutip Selasa (30/01/2024) sebagaimana dilansir tribunjambi.com.
Menanggapi surat Kementerian ESDM itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan, Gubernur sudah memerintahkan kepada dirinya untuk melakukan kajian.
“Saya dan tim diamanahkan pak Gubenur untuk mengkaji dulu surat itu,” kata Sekda, baru-baru ini.
Sudirman mengatakan, Pemprov Jambi tetap akan mempedomani merujuk Instruksi Gubernur (INGUB) nomor 1 tahun 2024 terkait pemaksimalan jalur air untuk angkutan batu bara.
Lantaran, ada ruang yang bisa dibuka untuk menggunakan jalan umum yakni poin ke-lima.
“Yakni Pemprov memperbolehkan angkutan batu bara untuk menggunakan jalan batu bara dengan se-izin Balai Jalan (BPJN) Wilayah Jambi Kementerian PUPR,”.
“Yang format izin ini harus patuh dengan tonase, jenis kendaraan dan tidak boleh kelebihan muatan dan dimensi kendaraan (ODOL),” kata sekda.
Usulan pembukaan kembali angkutan batu bara beralasan pasokan listrik Sumatera, Sudirman bilang, dari catatan Kementerian ESDM ada 28 perusahaan batu bara Jambi yang sudah bekerja sama dengan PLN.
“Itu yang diminta ESDM Untuk dibuka kembali dengan format izin dari Balai Jalan,” katanya.
Sudirman belum bisa memastikan kapan kajian ini akan selesai karena akan melaporkan terlebih dahulu ke gubernur.
Dikataka sudirman, nantinya mekanisme angkutan tak boleh menyimpang dari INGUB nomor 1 tahun 2024. “Kita tak berubah sikap dari Ingub itu, hanya boleh lewat dengan izin balai jalan,” tuturnya.
Adapau mengenaik tindak lanjut kajian tim, Sudirman mengatakan akan dibicarakan lewat zoom meeting dengan 28 perusahaan yang berkontrak dengan PLN.
“Dalam pekan ini harapannya sudah bisa didudukkan dengan Kementerian ESDM,” pungkasnya. (bud)