BINJAI RN.COM– Puluhan warga Kelurahan Rambung Dalam dan Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, kembali menggelar aksi unjukrasa, di Jalan Letjend Djamin Ginting, Kota Binjai, Selasa (13/9) pagi.
Aksi itu mereka lakukan menyusul upaya polisi melakukan pembongkaran blokade berupa kayu, ban bekas, dan dahan pohon, pada sepanjang Jalan Letjend Djamin Ginting, yang mengalami kerusakan.
“Kami tidak akan perbolehkan blokade jalan dibongkar, sebelum ada jaminan dari Polres Binjai maupun Pemerintah Kota Binjai, tidak ada lagi truk bertonase tinggi melintas di kawasan ini,” seru Riri (45), salah seorang warga.
Menurut Kepala Lingkungan IV Kelurahan Rambung Dalam, M Ishaq Batubara, aksi unjukrasa warga dilatarbelakangi peningkatan volume debu dan angka kecelakaan lalu lintas di kawasan itu, menyusul kerusakan Jalan, dalam empat bulan terakhir.
Menurut Ishaq, adanya peningkatan aktifitas lalu-lalang truk bertonase tinggi, sehubungan pengalihan jalur oleh Pemerintah Kota Binjai, pasca kerusakan Jembatan Payaroba di Kecamatan Binjai Barat.
“Bagaimana jalan di sini tidak cepat rusak, kalau setiap malamnya itu ada lebih dari 200 truk bertonase tinggi melintas bebas di wilayah ini. Padahal inikan termasuk kawasan inti kota,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, dia juga meminta Pemerintah Kota Binjai agar mengalihkan jalur perlintasan truk bertonase tinggi ke wilayah lain, serta segera melakukan perbaikan, dan penyiraman jalan secara rutin, demi mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas dan volume debu.
“Sekarang warga semakin bertambah kecewa. Sebab Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai sempat mengeluarkan pernyataan, dalam tiga hari lalu berjanji, jalan akan diperbaiki. Tapi sampai sekarang belum juga ada realisasinya,” ujar Ishaq.
Beruntung aksi unjukrasa warga tidak berlanjut, setelah Kapolsek Binjai Selatan, Kompol Choky Sentosa Meliala, bersama Danramil 17/Binjai Timur, Kapten (Inf) AY Lubis, Lurah Rambung Dalam, Hadi Kesuma, Lurah Rambung Barat, Edi Februanto, dan Kasi Trantib Kecamatan Binjai Selatan, Pengihutan Siregar, segera melakukan mediasi.
Dalam penjelasannya, Kapolsek meminta warga membuka blokade jalan, mengingat tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya mohon kepada bapak dan ibu sekalian, tolong blokade ini dibuka. Sebab kalau sampai terjadi kecelakaan, bapak dan ibu juga yang nanti bermasalah. Apalagi saat ini, truk memang sudah tidak lagi diizinkan melintas di sini,” terangnya.
“Saya berjanji, siap melakukan upaya penertiban truk bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Binjai. Bahkan jika dibutuhkan, kita bisa tempatkan pos penertiban terpadu di sini,” seru Kapolsek.
Mendengar penjelasan itu, warga akhirnya mau menerima. Dengan catatan, sebelum blokade jalan disingkirkan, mereka meminta Dinas Perhubungan Kota Binjai menempatkan larangan khusus di jalur tersebut. (IP)