Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Mei 2024 10:29 WIB ·

Kepala Puskesmas di Kupang Diduga Wajibkan Nakes Bayar Upeti Setiap Perjalanan Dinas


					Puskesmas Oepoi, Kecamatan Oebobo di Jalan Thamrin. Kepala Puskesmas Oepoi diduga melakukan praktek pungutan liar dengan mewajibkan setiap nakes yang melakukan perjalanan dinas menyetor uang sebesar lima persen sebagai imbalan menandatangani surat perjalanan dinas. Perbesar

Puskesmas Oepoi, Kecamatan Oebobo di Jalan Thamrin. Kepala Puskesmas Oepoi diduga melakukan praktek pungutan liar dengan mewajibkan setiap nakes yang melakukan perjalanan dinas menyetor uang sebesar lima persen sebagai imbalan menandatangani surat perjalanan dinas.

Kupang, Reportasenews.com – Kepala Puskesmas Oepoi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, drg. Elfride Ruth bersama Kepala Tata Usaha (KTU), Eflin Sina dan dua bendahara puskesmas yakni Maria Korohama dan Rovenolia Ngongo diduga mewajibkan setiap tenaga kesehatan untuk menyetor upeti setiap melakukan perjalanan dinas. 

Para nakes yang melalukan perjalanan dinas diwajibkan membayar lima persen dari uang perjalanan dinas yang diterima sebagai uang capek tandatangan kepada Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha dan dua bendahara. 

Menurut beberapa tenaga kesehatan  yang bertugas di Puskesmas Oepoi menjelaskan praktek pungutan liar yang dilakukan oleh kepala puskesmas, KTU dan Bendahara tersebut sudah terjadi sejak 2019 lali. 

“Sudah dari 2019, kita (yang melakukan perjalanan dinas) diwajibkan menyetor uang lima persen dari besarnya uang jalan, yanh diterima” kata seorang nakes yang tidak mau namanya disebutkan. 

Uang tersebut diduga masuk ke kantong pribadi ketiga orang tersebut sebagai upah menandatangani surat perjalanan dinas yang nilainya diduga telah mencapai puluhan juta rupiah. 

Pernyataan tersebut diaminkan oleh nakes lainnya yang bertugas di Puskesmas Oepoi, Kecamatan Oebobo. 

“Itu benar, setiap kali saya diminta menyetor uang lima persen dari uang perjalanan dinas dan bukan hanya saya tapi seluruh nakes mengalaminya,” kata seorang nakes yang tidak bersedia namanya disebutkan. 

Kedua nakes tersebut enggan nama dan identitas mereka disebutkn karena ada ancaman akan dimutasi.

Disampaikan bahwa uang tersebut ditagih oleh bendahara setiap kali usai nakes menjalankan tugas dengan alasan uang capek bagi Kepala Puskesmas, KTU dan bendahara yang menandatangani surat perjalanan dinas. 

“Bendahara sudah ada daftar nama nakes yang melakukan perjalanan dinas, jadi setiap kali pulang langsung ditagih tanpa memberika bukti pembayaran,” kata nakes tersebut. 

Mereka megatakanyang untuk uang perjalanan dinas tersebut ada yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAU SG) dan Biaya Operasional Kesehatan yang dikelola oleh Puskesmas. 

“Dana perjalanan itu bersumber dari DAU SG dan BOK,” kata seorang nakes. 

Disampaikan para nakes praktek pungli tersebut sudah dilaporkan ke Penjabat Walikota Kupang dan juga Inspektorat Daerah Kota Kupang.

“Sudah kita laporkan, tapi tidak tahu prosesnya sudah sejauh mana,”. 

Para nakes berhadap agar praktek pungli tersebut segera dihentikan karena sangat merugikan para nakes yang melaksanakan dinas luar dan melakukan pekerjaan diluar kantor. 

Sementara itu Kepala Puskesmas Oepoi Kota Kupang, dtg. Elfride Ruth yang dikonfirmasi tidak membantah dan juga tidak mengiyakan dugaan praktek pungli dana perjalanan dinas terhadap anak buahnya.

“Saya tidak omong banyak-banyak tentang (dugaan pungli) ini sedang berproses,” kata Elfride Senin (27/5). 

Dia mengatakan saat ini laporan  tersebut sedang dalam proses di Inspektorat Daerah Kota Kupang. 

Disampaikannya sangat menghormati proses yang sedang berlangsung. Karena semua sedang dalam proses. 

“Mohon maaf saya tidak mau menjawab apapun” jelas Elfrida saat ditanya tentang laporan tersebut. 

Elfride mengaku telah dipanggil oleh Inspektorat Daerah untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pungli yang dilakukannya. 

“Sudah, sudah (diperiksa),” tegasnya. (eba)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2025 - 17:13 WIB

Trending di Daerah