KETAPANG, REPORTASE– Cabuli delapan muridnya, seorang kepala sekolah merangkap wali murid kelas IV sebuah sekolah dasar di Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap polisi. Achmad Safei, (28) ditangkap di rumahnya, Kamis (29/9) di Perumahan Mangun Jaya Lestari 2, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
“Pelaku As, telah melakukan pelecehan seksual terhadap 8 anak muridnya masing masing SA, MDS, HI, LU, UD, SA dan dua korban lainnya belum dilakukan pemeriksaan. Semuanya laki-laki, dan duduk di kelas 4 dan kelas 5 sekolah dasar,†ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Suhadi SW kepada wartawan, Minggu (2/10).
Peristiwa pencabulan ini mulai diketahui berawal dari laporan salah satu orangtua murid, Mubakir (41), warga dusun Badak Berendam Divisi 3, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang , Sabtu (25/6). Mubakir mengaku anaknya telah dicabuli oleh gurunya bernama AS.
Tersangka mengakui  melakukan perbuatan bejat itu pada 4 Juni 2016 di rumahnya di perumahan karyawan PRYE Estate PT. ASM dusun Badak Berendam, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Pelaku mengancam para korban tidak akan dinaikkan kelas. Ancaman pelaku ini tentu ditakuti para korban, apalagi tersangka menjabat kepala sekolah.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Ketapang, dan yang bersangkutan akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dan KUHP pasal 287 dan pasal 292 tentang perbuatan cabul,†pungkasnya. (ds)