Situbondo,reportasenews.com – Imam Sugiono (30), warga Desa Walidono, Kecamatan Prajekan, Bondowoso, wajahnya nyonyor dihakimi puluhan massa, karena kepergok mencuri sepeda motor Honda Legenda bernopol P 6427 EM milik korban Zainuri (50), warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang penadahnya. Mereka adalah Suyanto (48), M Ali Wafa (31) dan Slamet (50), ketiganya merupakan warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. Bahkan, tim Resmob Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
Untuk pengembangan kasusnya, seorang pelaku dan ketiga penadahnya berikut sebanyak 9 unit sepeda motor hasil curiannya itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, terbongkarnya komplotan curanmor asal Bondowoso ini berawal dari tertangkapnya Imam Sugiono, karena saat melakukan aksinya di areal persawahan Dusun Tokengan, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kamis (22/8) sore kemarin. Saat itu, pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Legenda P 6427 EM milik Zainuri (50), warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Masykur membenarkan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor bernama Imam Sugiono, namun tertangkapnya spesialis pencurian sepeda motor di areal persawahan ini, petugas berhasil membongkar komplotan curanmor asal Bondowoso.Aksi pencurian tersebut dilakukan saat korban sedang mencari rumput untuk pakan ternaknya. Namun usai mengarit, korban bermaksud menaikkan rumput ke motornya. Saat itulah, diketahui sepeda motor miliknya sudah raib. Namun, dari kejauah Zainuri melihat sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
Pada saat itu, korban langsung memberitahu kepada dua rekannya, Haryoto (53) dan Misran (50), yang juga sedang mengarit. Sehingga, diam-diam dilakukan pengejaran. Pelaku berhasil dihadang tak jauh dari lokasi kejadian. Mendengar ada maling ditangkap, massa berdatangan dan sempat menghakimi pelaku.
Beruntung, aparat Polsek Panarukan segera datang dan mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor curian dan sebuah kunci T. Dari sinilah, Unit Resmob melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang yang biasa menjadi penadah hasil kejahatan pelaku.
“Pelakunya satu orang, yang tiga itu penadah. Kita sudah dapat 9 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Semuanya sudah kita amankan di Mapolres. Para pelaku juga masih diperiksa untuk dikembangkan,” kata AKP Masykur, Jumat (23/8/2019).
Menurutnya, sedangkan proses penangkapan terhadap tiga orang penadah itu dilakukan pada Kamis (22/8) malam hingga Jumat (23/8) dini hari tadi. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing, di Desa Wilidono, Kecamatan Prajekan.
“Namun, diantara sepeda motor yang disita itu identik dengan beberapa laporan polisi yang kita terima. Oleh karena itu, penyidik masih mengembangkan kasusnya, karena sangat mungkin masih ada TKP lain di wilayah Situbondo,”pungkasnya.(fat)