Pengurus Mesjid Baitulrahman di jalan Tanjung Pura Pontianak Selatan, mengamankan tersangka pencurian kotak amal masjid di tujuh lokasi berbeda.
Tersangka Umar (36) kemudian diserahkan ke aparat kepolisian. Setelah dilakukan introgasi kepada diduga pelaku mengakui perbuatanya.
Bahkan aksinya terus berulang-ulang dengan sasaran kotak amal Masjid di Kota Pontianak dan Kubu Raya. 6 Tempat kejadian perkara tersebut antara lain;
1. Mesjid Sirajul Munir di jln.Komyos Sudarso Pontianak Barat
2. Mesjid Al-ikhwan di Komp.Pemda Pontianak Barat sebanyak 2 (dua) kali
3. Mesjid Nurul Islam di jalan Tanjung Pura depan simpang jalan Hijas Pontianak Selatan
4. Surau di jalan Padat Karya Pontianak Selatan
5. Mesjid Nurul Jannah Gang Klontan Pontianak Barat
6. Mesjid Al-Mustaqim jalan Karet Pontianak Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Indra Asrianto, dan didampingi Kanit Jatanras, Ipda. Zainal, dalam pres rilis, Selasa (10/5/2022) kemarin mengatakan, pengungkapan aksi pencurian kotak amal masjid ini berdasarkan adanya aduan masyarakat terkait beberapa kali adanya pencurian kotak amal yang berada di dalam masjid dan videonya viralnya.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari beberapa rekaman cctv dan berkoordinasi dengan personil Jatanras Polsek Pontianak Selatan, personil Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka Umar yang terlebih dahulu diamankan oleh pengurus Mesjid Baitulrahman di Jalan Tanjung Pura Pontianak Selatan, kemudian dilakukan introgasi kepada diduga pelaku dan mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian kotak amal,” ungkap Indra.
“Keterangan yang bersangkutan saat ini terus kami kembangkan, karena menurut pengakuannya, tersangka juga beraksi di wilayah Kubu Raya,” tambahnya
Tersangka Umar ini merupakan warga Jalan Sultan Alaudin, Komplek Bumi Permata Hijau Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan atau saat ini pelaku menetap di alamat Jalan Mahakam Komplek Pasar Tengah Pontianak Kota.
Dari hasil interogasi bahwa hasil dari pencurian kotak amal tersebut dipergunakan oleh diduga pelaku untuk memakai narkoba jenis sabu.
“Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan baru pulang dari menjadi Pekerja Migran Indonesia di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah,” bebernya.
Di TKP terakhir tersangka, lanjut Indra, pelaku mengambil uang kotak amal sejumlah 1.500.000 rupiah dan selain untuk keperluan sehari-hari, tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk keperluan membeli narkoba.
“Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan saat ini tersangka dan barang bukti kita tahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(das)