Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Jan 2017 12:12 WIB ·

Kesaksian Lurah P Panggang Meringankan Ahok


					foto: Liputan 6 Perbesar

foto: Liputan 6

Jakarta, reportasenews.com –Kuasa hukum Ahok menilai kesaksian Luruh Pulau Panggang, bisa meringatkan tuduhan yang diberikan ke klienya. Pasalnya, ketika memberikan pidato di Pulau Pramuka tidak ada warga yang protes.

“Kami sangat yakin terhadap dua saksi fakta yang akan dihadirkan akan mengungkap kebenaran. Menurut saya, fakta yang melihat, mendengar, mengalami langsung ini akan menguntungkan klien kami, Pak Ahok,” kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy, di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Saksi Yulihardi, kata Ronny, diketahui hadir saat peristiwa pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

“Contohnya Yulihardi, Lurah Pulau Panggang, baru mengetahui adanya masalah penodaan agama dalam pidato Ahok beberapa waktu lalu setelah kasus ini menjadi pemberitaan di media cetak dan elektronik. Saksi Yulihardi ikut hadir dalam pertemuan di Pulau Pramuka sampai saat ini tidak melihat adanya masalah dalam pidato tersebut. Oleh karena itu, kami yakin Lurah Yulihardi akan mengungkap keanehan terhadap laporan yang ditujukan kepada Pak Ahok,” papar Ronny.

Ronny menambahkan pihaknya optimistis saksi Yuli akan mengungkapkan kebenaran.

“Nah ini yang menjadi aneh, kok yang ribut orang luar Pulau Seribu, bukan orang Pulau Seribu yang ikut hadir dalam acara pidato Pak Ahok. Kami optimistis bahwa saksi fakta yang memberatkan terdakwa malah akan mengungkap fakta sesungguhnya sehingga meringankan klien kami,” ujar Ronny.

Selain Yulihardi, ada lima saksi yang dihadirkan oleh JPU. Mereka adalah Nurkholis Majid (kamerawan), Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (tam)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Banjir Landa 8 Kecamatan di Landak, Ketinggian Air Capai Atap Rumah Warga

24 Januari 2025 - 11:12 WIB

Korsleting, Mitsubishi Lancer Terbakar di Pegunungan Magetan

24 Januari 2025 - 11:00 WIB

Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Orang Tua Siswa Geruduk SMKN 3 Depok

24 Januari 2025 - 09:18 WIB

Siswa SD dan PAUD Makan Bergizi Gratis di Atas KRI Banda Aceh

23 Januari 2025 - 16:35 WIB

Kejati DKI Periksa Walikota Jakarta Barat Terkait Dugaan Korupsi Disbud

23 Januari 2025 - 14:16 WIB

Baznas Akan Salurkan Bantuan untuk Bangun Pemukiman di Gaza

23 Januari 2025 - 13:58 WIB

Trending di Nasional