Site icon Reportase News

Kesal Ditagih Hutang, PRT Pesona Khayangan Depok Dibunuh

Polisi melakukan rekontruksi ulang kasus pembunuhan PRT. (foto:ltf)

Depok, reportasenews.com – Terdakwa Suwandi alias Wandi (22) dihadirkan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, karena perkara pembunuhan terhadap korban Samsiah (40) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Pesona Khayangan Depok. Hal tersebut diutarakan penasehat hukum terdakwa, Amir, dari LBH Madin Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Depok, Selasa (27/2/2018) malam.

Amir mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Minggu tanggal 5 November 2017 lalu sekira pukul 07.00 wib, korban janjian bertemu dengan kekasih gelapnya (terdakwa,red) di Pasar Kaget yang terletak di Jalan Ir Juanda, Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok. Lalu, korban mengajak terdakwa untuk datang ke rumah majikannya di Pesona Khayangan dengan alasan rumah sedang kosong. Kemudian terdakwa menyuruh korban jalan duluan dan akan diikuti dari belakang oleh terdakwa.

Sesampainya di tempat tujuan, sambung Amir, korban bersama terdakwa bermesraan layaknya sepasang suami istri. Beberapa jam kemudian, terdakwa yang masih berada di rumah tersebut ditagih hutang sebesar enam juta rupiah oleh korban. Karena hal itu, terdakwa langsung mencekik korban. Namun, akibat semakin nekat tidak mau melepaskan cekikannya korban mencoba menendang lemari plastik yang diatasnya ada sebuah gunting terjatuh ke lantai dan oleh terdakwa digunakan untuk menusuk perut korban sebelah kanan sebanyak dua kali.

Setelah korban sudah tak bernyawa, masih kata Amir, terdakwa mengambil handphone milik korban dan kemudian kabur melarikan diri. “Handphone tersebut diambil terdakwa untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Amir mengungkapkan, janin bayi yang berumur enam bulan dikandung korban merupakan hasil hubungan asmara antara terdakwa dan korban. “Atas perbuatannya terdakwa mengaku khilaf,” katanya.

Atas kejadian itu jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini menjerat perbuatan terdakwa dengan Dakwaan Subsidair. Primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dan Lebih Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP. (Ltf/Jan)

Exit mobile version