Tangerang, reportasenews.com – Dua pemuda tanggung di Tigaraksa yaitu, YAT(22) dan HK(24) harus berurusan dengan Kepolisian setelah kepergok mencuri di Alfamart Jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto menjelaskan, kedua tersangka YAT(22) dan HK(24) kepergok mengutil dengan cara berpura-pura berbelanja di Alfmart. Barang hasil curian itu disembunyikannya di saku jaket salah satu tersangka.
“Kedua tersangka awalnya berpura-pura belanja. Satu tersangka masuk ke dalam Alfamart dan satunya lagi menunggu di parkiran,” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol agus Hermanto, Kamis (7/9).
Belum selesai beraksi, keduanya dipergoki oleh karyawan Alfamart. Melihat kejadian itu, karyawan alfamart bersama warga sekitar langsung mengejar para tersangka. Beruntung, pada saat itu anggota Resmob Polsek Tigaraksa juga sedang patroli di wilayah tersebut.
“Dibantu warga, Kepolisian akhirnya berhasil membekuk pelaku tepat di Perum Mustika Blok C,” ujar Kapolsek.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat botol parfum berbagai merk dan sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk beraksi.
“Selain itu, kami juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap salah satu tersangka,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku nekat mengutil untuk biaya main game online. “Nanti barang hasil curian saya jualin, uangnya buat main game online. Beli chips biar bisa main terus,” ujar YAT.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.(sly)