LAMPUNG, REPORTASE – Lantaran ketagihan main judi online, membuat Robi Noval (27) nekat membuat uang palsu.
Ia menjadi otak dari pembuatan uang palsu, dalam kasus sindikat uang palsu yang berhasil diungkap Subdit III Ditreskrimum Pol Lampung.
Robi mengaku jika dirinya baru mencetak uang palsu sebanyak dua juta rupiah. Ilmu memalsukan uang ini ia pelajari dengan autodidak.
“Ya saya belajar sendiri, coba-coba,” kata Robi Noval. Uang palsu yang dibuat dari kertas HVS tersebut dicetak menggunakan mesin printer setelah didesain dari uang asli yang kemudian dipindahin ke HPS untuk dicetak.
Robi Noval tidak sendirian. Ia dibantu olwh M. Adi Pradian (21) dan Diki Bagus Pratama (19) yang bertugas membantu mengedarkan uang palsu.
Tersangka Adi Pradian, yang masih berstatus mahasiswa mengaku, salah satu modus mengedarkan uang palsu dengan cara membeli handpone.
“Transaksipun dilakukan di ATM kampus Unila yang tujuannya agar korban percaya bahwa uang yang diedarkan adalah asli,” tutur Adi Pradian.
Kasubdit III Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Rully Andi Yunianto mengatakan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan membelanjakan uang tersebut untuk membeli barang seperti handpone.
“Jadi tersangka ini bertransaksi dengan berpura-pura keluar dari ATM dan aksinya dilakukan pada malam hari agar korban percaya,” jelas Rully.
Rully memastikan jika peredaran uang palsu tersebut hanya ada di wilayah Bandarlampung.
“Untuk korban selain di Polsek Tanjungkarang Timur ada juga di polsek Kedaton. Masih kita telusuri apakah ada korban lain,” kata dia.
Ketiga tersangka dijerat pasal 244, 245, 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan uang serta tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman 10 tahun penjara.(Kus/Tjg)