Jayapura, reportasenews.com – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, no Urut 2, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (JWW-HMS), mendatangi Polda Papua untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik mereka di media sosial.
“Kehadiran kami atas panggilan penyidik. Tujuannya untuk membuat Laporan Polisi (LP) dan menandatangani beberapa berkas, yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik pemilik akun facebook Saly Maskat dan Panji Agung Mangkunegoro, yang sudah dilaporkan sejak bulan Maret 2018 lalu,” ungkap Wempi Wetipo, Sabtu (19/5/2018) malam di halaman Polda Papua.
Wempi Wetipo menegaskan, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya, sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Terkait detail kasus ini, lebih baik tanya kepada kepolisian, karena itu rana mereka,” paparnya.
Calon Wakil Gubernur Papua, Habel Melkias Suwae mengungkapkan pemanggilan ini guna menindak lanjuti laporan yang di sampaikan ke Polda Papua.
“Informasinya, dugaan pencemaran nama baik yang saya alami sudah tahap penyidikan,” katanya.
Habel menegaskan, melalui laporannya ke Polda Papua, menjadi pengalaman bagi masyarakat yang senang menggunakan media sosial, namun sesuka hatinya saja menggunakannya. Padahal dalam menggunakan media sosial ada aturan atau rambu-rambu, yang bisa menjeratnya ke rana hukum.
“Saya laporkan kasus ini bukan karena dendam, ini adi-adik saya. Hanya saja, karena dia (red,) sudah menuding saya yang tidak-tidak, maka untuk membuktikannya, lebih baik di rana hukum,” lugasnya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan, JWW dan HMS adalah pelapor, sekaligus saksi korban dipanggil untuk menyempurnakan penyelidikan dugaan kasus pencemaran nama baik di media sosial oleh pemilik akun facebook Saly Maskat dan Panji Agung Mangkunegoro.
“Jadi laporan polisi ini tidak jalan ditempat, karena setiap saat perkembangan penyelidikan terus dilaporkan oleh penyidik kepada pimpinan,” katanya.
Kamal menegaskan, selama ini saksi-saksi satu persatu telah dimintai keterangan, agar mengetahui apa yang mereka perbuat apakah melawan hukum atau tidak.
“Jadi kasus ini sudah tahap penyidikan. Kalau saat ini pelapor telah dimintai hadir ke Polda Papua, maka dalam dekat ini diduga terlapor akan kita panggil,” paparnya. ( riy )
Komentar