Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Nov 2016 20:26 WIB ·

Keterangan Saksi Ahli Dahlan Iskan Jadi Perdebatan di Sidang Praperadilan


					Suasana sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan Perbesar

Suasana sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan

SURABAYA, REPORTASE – Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan menghadirkan Adnan Paslyadja, ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, menjadi perdebatan. Antara tim kuasa hukum Dahlan Iskan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Terutama mengenai proses penanganan penyidikan dan penyelidikan. Seperti pembahasan penyelidikan, penyidikan, perbedaan status tersangka, kemudian terdakwa, dan terpidana, serta praperadilan. Adnan menilai semuanya itu sudah diatur dalam aturan KUH Acara Pidana.

Terkait peralihan status seorang tersangka ke terdakwa. Adnan menjelaskan, bahwa kata terdakwa itu sudah melekat pada seseorang ketika majelis hakim suatu perkara sudah ditunjuk oleh pengadilan.

“Saat itulah kata terdakwa dipakai kepada seseorang,” kata Adnan dalam keterangannya di persidangan praperadilan, Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan, untuk terkait praperadilan, kata Adnan, bahwa sebuah perkara hukum tidak serta merta gugur mutlak apabila praperadilan yang diajukan tersangka dikabulkan oleh hakim.

“Jika saat penyidik menemukan dua alat bukti baru penyidikan dan penetapan tersangka bisa dilakukan lagi. Praperadilan yang dikabulkan oleh hakim tidak serta merta menggugurkan perkara. Artinya, jika ada bukti baru, diperbaiki, dan baru penetapan tersangka bisa dilakukan lagi,” ujarnya.

Secara terpisah Achmad Fausi, jaksa, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyimpulkan, bahwa status seseorang sudah terdakwa, maka bukan menjadi kewengan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“yang berhak menjadi kewenangan adalah Pengadilan Tipikor, untuk melakukan penahanan,” kata Achmad Fauzi, jaksa, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (22/11).

Sementara, Indra Priangkasa salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan meminta semuanya harus menghormati proses jalannya persidangan praperadilan. Apabila, proses penyidikan dan penetapan tidak sah, maka perkara pokoknya itu tidak bisa.

“Sebenarnya berdasarkan putusan MK 102 itu menjelaskan, tentang pengertian pasal 82 ayat 1, gugur setelah perkara diperiksa di pengadilan tingkat pertama,” kata Indra Priangkasa. (IMA)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tim Paslon Rio-Ulfi, Minta Warga Menghormati dan Menerima Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo

5 Desember 2024 - 10:56 WIB

Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo 2024, Paslon Rio-Ulfi Ungguli Petahana 51,75 Persen

4 Desember 2024 - 22:20 WIB

KPU Binjai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

4 Desember 2024 - 20:40 WIB

GP Ansor : Penolakan Tito Polisi Dibawah Kemendagri Sebagai Langkah Tepat

4 Desember 2024 - 19:35 WIB

9 Pelaku Perusak Kotak Suara di Jambi Di bekuk Polisi

4 Desember 2024 - 18:57 WIB

Diprediksi 110,6 Juta Masyarakat lakukan Perjalanan Selama Libur Nataru

4 Desember 2024 - 17:57 WIB

Trending di Nasional