JAKARTA, REPORTASE: Sidang Paripurna DPR. di Gedung Nusantara II, akhirnya memberikan putusan ketok palu atas revisi RUU perubahan dari UU nomer 11 tahun 2008 soal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju RUU tentang Perubahan UU ITE disetujui menjadi UU
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat Rapat Paripurna DPR, menyebutkan didepan peserta, “Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) dapat disetujui, untuk disahkan sebagai undang-undang”?. Anggota DPR langsung koor menyambut dengan teriakan bersama, “Setuju”!
Pemerintah menyesuaikan dengan dinamika perkembangan TI dan melakukan langkah akomodasi terhadap putusan Mahkamah Agung. salah satu yang diganti adalah, tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik tidak lagi masuk dalam delik umum, tapi sudah berubah menjadi delik aduan. Demikian dijelaskan Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin.
Dalam RUU ini, sanksi pidana penjara juga diturunkan dari semula kena sanksi selama 6 tahun plus denda 1 milyar, lantas diubah menjadi paling lama cukup 4 tahun penjara dan denda paling banyak yakni Rp750 juta. Pemrintah juga menyetujui untuk berkewajiban mencegah menyebarnya informasi yang memiliki muatan haram. Ini artinya peran pemerintah menjadi pihak yang harus memutus akses informasi bagi siapa saja yang melanggar hukum (HSG)