Menu

Mode Gelap

Nasional · 28 Apr 2017 13:14 WIB ·

Ketua AMPG Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Pengadaan Alquran


					Fahd El Fouz Ketua AMPG ditetapkan KPK sebagai tersangka pengadaan Alquran. (foto: istimewa) Perbesar

Fahd El Fouz Ketua AMPG ditetapkan KPK sebagai tersangka pengadaan Alquran. (foto: istimewa)

Jakarta, reportasenews.com – Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/4), mengatakan pengadaan Alquran itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2011 dan APBN 2012.

Selain itu Fahd juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 di Kementerian Agama. “Hari ini KPK memanggil FEF (Fahd El Fouz) sebagai tersangka,” katanya.

Pada Kamis (27/4) KPK baru mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut.

Dua orang tersangka lainnya sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar (FPG) Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan pada 2013.

Selain memanggil Fahd, KPK juga memeriksa sembilan saksi lain yaitu PNS di Sekretariat Komisi VIII DPR, Kalpika Hendra, Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR, Yanto Supriyanto, Kepala ULP Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam 2011-2012, Mashuri, PNS di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Mohamad Zen dan Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Affandi Mochtar.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Undang Sumantri, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Oktober 2009-sekarang, Syamsuddin, Direktur Marketing PT Macanan Jaya Cemerlang, Murdaningsih serta Administration Manager PT Cahaya Gunung Mas, Sammy Adam.

Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar. Fahd disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee sebesar Rp 4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Alquran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp 9,25 miliar, ditambah Rp 400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBNP.

Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBNP 2011 sebesar Rp 3 triliun, termasuk pengadaan Alquran sebesar Rp 22 miliar direvisi menjadi Rp 22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp 40 miliar, sehingga ia memperjuangkan total anggaran Kemenag sebesar Rp 130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp 59 miliar padahal usul awal adalah Rp 9 miliar.

Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd El Fouz yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Alquran 2011.

Fahd adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.(ham/ant)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional