Senin, September 25, 2023
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah
No Result
View All Result
Reportase News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah
No Result
View All Result
Reportase News
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua Dewan Kehormatan KAI : Ahok Seharusnya Sudah Batal Ikut Pilkada

by Saparuddin Al Azziz
Rabu, 2 November 2016
in Nasional, News Feed, Tokoh
0
Ahok Pasrah Diadukan ke Polisi

Gubernur Non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Foto: Istimewa

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, REPORTASE – Gubernur DKI Jakarta, Petahana Basuki T Purnama (Ahok), terancam gagal dari pencalonan di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain dugaan penistaan agama oleh Ahok beberapa waktu lalu yang mengundang reaksi umat muslim diseluruh Indonesia, juga diduga melanggar pasal 71.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI),  Eggi Sudjana, sesuai Pasal 71 Ayat 5 UU Nomor 10 tahun 2016, yang berisi diantaranya ( Dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih) dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Dia (Ahok) sudah menyalahi prosedur, melakukan kegiatan, kewenangan, membuat program kegiatan lainnya. Sehingga sudah memenuhi pasal 71 ayat 3 dan ayat 5, maka harus dibatalkan dari pencalonan gubernur DKI demi hukum,” kata Eggi Sudjana.

Selain mendorong KPUD DKI jakarta untuk membatalkan pencalonan Ahok, rencananya, kamis besok pihak akan mendatangi Bawaslu.

“Kamis besok kami juga akan mendatangi Bawaslu terkait persoalan tersebut,” lanjut Eggi.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai sesuai pasal 71 ayat 3 dan 5 nomor 10 tahun 2016 memang Ahok terancam gagal dari pencalonan.

“Ya kalau sesuai amanat undang-undang tentang pilkada Ahok telah melanggar,” ujar Margarito saat dihubungi reportasenews.com.

Sementara parpol pendukung Ahok, seperti Golkar, PDIP, Hanura dan Nasdem belum bereaksi atas ancaman tersebut. (tr)

Komentar
Saparuddin Al Azziz

Saparuddin Al Azziz

Next Post
Enam Ribu Penduduknya Buta Huruf  Jadi Pekerjaan Rumah Pemkab Purbalingga

Enam Ribu Penduduknya Buta Huruf Jadi Pekerjaan Rumah Pemkab Purbalingga

Please login to join discussion

Reportase Populer

Duplikasi Jembatan Kapuas I Sudah 80,4 Persen, Target Akhir Tahun akan Terhubung

Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri Sempat Berpapasan dengan Warga

Pasutri Tewas dengan Kondisi Penuh Luka, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Polisi Tangkap Empat Pemuda Lakukan Pengeroyokan di Situbondo

Nekat Curi Motor, Bocah 13 Tahun di Situbondo Nyaris Dihakimi Massa

Microbus Rombongan Wisata Asal Malang Kecelakaan, Empat Korban Tewas di Jalur Pantura

  • BUMN
  • Covid 19
  • Tekno & Gadget
  • Lingkungan

Copyright © 2023 Reportase News All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah

Copyright © 2023 Reportase News All Right Reserved