JAKARTA, REPORTASE – Gubernur DKI Jakarta, Petahana Basuki T Purnama (Ahok), terancam gagal dari pencalonan di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain dugaan penistaan agama oleh Ahok beberapa waktu lalu yang mengundang reaksi umat muslim diseluruh Indonesia, juga diduga melanggar pasal 71.
Menurut Ketua Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Eggi Sudjana, sesuai Pasal 71 Ayat 5 UU Nomor 10 tahun 2016, yang berisi diantaranya ( Dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih) dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Dia (Ahok) sudah menyalahi prosedur, melakukan kegiatan, kewenangan, membuat program kegiatan lainnya. Sehingga sudah memenuhi pasal 71 ayat 3 dan ayat 5, maka harus dibatalkan dari pencalonan gubernur DKI demi hukum,†kata Eggi Sudjana.
Selain mendorong KPUD DKI jakarta untuk membatalkan pencalonan Ahok, rencananya, kamis besok pihak akan mendatangi Bawaslu.
“Kamis besok kami juga akan mendatangi Bawaslu terkait persoalan tersebut,†lanjut Eggi.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai sesuai pasal 71 ayat 3 dan 5 nomor 10 tahun 2016 memang Ahok terancam gagal dari pencalonan.
“Ya kalau sesuai amanat undang-undang tentang pilkada Ahok telah melanggar,” ujar Margarito saat dihubungi reportasenews.com.
Sementara parpol pendukung Ahok, seperti Golkar, PDIP, Hanura dan Nasdem belum bereaksi atas ancaman tersebut. (tr)