Jakarta, reportasenews.com – Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh, Safaruddin, meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Firli Bahuri.
Safaruddin menilai perkara yang membebat bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi pantas untuk dihentikan. “Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Teori hukum mengatur bahwa syarat materiil tidak terpenuhi maka sesuai hukum acara pidana maka penyidikan harus dihentikan,” ujar Safaruddin, Jumat, 9 Agustus 2024.
Safaruddin mengatakan, mengacu pada ketentuan pasal 109 ayat 2 Kuhap, perkara yang tidak memiliki cukup bukti wajib dihentikan. Hal ini dicantumkan karena negara harus memberikan kepastian hukum kepada warga negara dan menjadi bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun lain cerita jika kepolisian menggunakan instrumen kekuasaan dalam menangani perkara Firli Bahuri. Hal ini jelas-jelas melanggar banyak aturan yang seharusnya jadi pegangan kepolisian dalam bertugas.
Sebelumnya, seperti dikutip dari tempo, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono, mengatakan berkas perkara Firli Bahuri masih perlu dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu yang masih perlu dilengkapi adalah syarat materiil, namun dia tidak merincikan apa saja kekurangan yang dimaksud.
“Terkait dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan, tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik,” kata Rudi.
Dalam kasus Eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada akhir 2023. Namun Kejaksaan mengembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya, hingga saat ini belum dilimpahkan kembali.
Kejaksaan akan menyatakan lengkap sebuah berkas perkara dari kepolisian jika memenuhi syarat materiil dan formil. Penyidik Polri bertugas melengkapi itu selama proses penyidikan. Kejaksaan memberitahu kepada penyidik Polri apabila berkas perlu dilengkapi kembali sebelum kejaksaan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.***