Menu

Mode Gelap

News Feed · 8 Sep 2017 23:22 WIB ·

Ketua DPRD Situbondo Terancam Diberhentikan


					Sidang Badan Kehormatan DPRD Situbondo. (foto: fat) Perbesar

Sidang Badan Kehormatan DPRD Situbondo. (foto: fat)

Situbondo, reportasenews.com – Sidang lanjutan yang digelar oleh Badan Kehormatan (BK) DPPRD Kabupaten Situbondo belum memutuskan sanksi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPRD, Bashori Shanhaji.

Politisi PKB itu dilaporkan Sunardi anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat terpidana kasus korupsi dana Banpol. Sunardi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua DPRD terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.

Ketua DPRD dinilai tidak prosedural karena tidak melibatkan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya.

Berdasarkan penjelasan pakar hukum tata negara yang didatangkan, muncul dua opsi sanksi yang akan dijatuhkan. Masing-masing, teguran tertulis dan pemberhentian sebagai Ketua DPRD.

Jamaludin Ghafur, pakar hukum tata Negara yang didatangkan dalam Sidang BK DPRD Situbondo mengatakan, secara norma peraturan pasal 405 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pelanggaran yang dilakukan Bashori cukup berat. “Bukan hanya etika, tapi pelanggaran hukum,” katanya.

Oleh sebab itu, dari empat opsi sanksi yang diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten Situbondo, hanya dua kemungkinan saksi yang bisa dijatuhkan. Yaitu teguran tertulis dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu mengatakan, ada empat sanksi untuk pelanggaran kode etik. Yaitu teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan DPRD, dan pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Sementara itu, Ketua BK, Muhammad Nizar menerangkan, penjelasan dari pakar hukum sangat membantu BK dalam memberikan keputusan. Semua yang telah disampaikan akan menjadi dasar. “Keputusan minggu depan. Kami masih menyusun draftnya,” pungkas Nizar.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi