Situbondo, reportasenews.com – Sidang lanjutan yang digelar oleh Badan Kehormatan (BK) DPPRD Kabupaten Situbondo belum memutuskan sanksi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPRD, Bashori Shanhaji.
Politisi PKB itu dilaporkan Sunardi anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat terpidana kasus korupsi dana Banpol. Sunardi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua DPRD terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.
Ketua DPRD dinilai tidak prosedural karena tidak melibatkan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya.
Berdasarkan penjelasan pakar hukum tata negara yang didatangkan, muncul dua opsi sanksi yang akan dijatuhkan. Masing-masing, teguran tertulis dan pemberhentian sebagai Ketua DPRD.
Jamaludin Ghafur, pakar hukum tata Negara yang didatangkan dalam Sidang BK DPRD Situbondo mengatakan, secara norma peraturan pasal 405 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pelanggaran yang dilakukan Bashori cukup berat. “Bukan hanya etika, tapi pelanggaran hukum,” katanya.
Oleh sebab itu, dari empat opsi sanksi yang diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten Situbondo, hanya dua kemungkinan saksi yang bisa dijatuhkan. Yaitu teguran tertulis dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu mengatakan, ada empat sanksi untuk pelanggaran kode etik. Yaitu teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan DPRD, dan pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Sementara itu, Ketua BK, Muhammad Nizar menerangkan, penjelasan dari pakar hukum sangat membantu BK dalam memberikan keputusan. Semua yang telah disampaikan akan menjadi dasar. “Keputusan minggu depan. Kami masih menyusun draftnya,” pungkas Nizar.(fat)