Jayapura, reportasenew.com – Hingga batas akhir pendaftaran Bakal Calon Gubernur – Wakil Gubernur Papua periode 2018 – 2023 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, terdapat tiga bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU.
“Di detik-detik terakhir penutupan pendaftaran, sekitar pukul 23.05 WIT, pasangan Ones Pahabol – Petrus Mambay mendatangi KPU Papua untuk mendaftar, setelah pemeriksaan berkas pencalonan dan berkas calonnya ternyata tidak memenuhi syarat, sehingga kita menolak berkas pendaftarannya”, kata Adam Arisoi, Ketua KPU Provinsi Papua kepada wartawan di RSUD Dok II, Kamis (10/1/2018).
Menurut Adam Arisoy alasan penolakan oleh KPU dikarenakan berkas dukungan yang diserahkan tidak memenuhi syarat batas minimal dukungan yang tidak mencapai 15% jumlah kursi di DPRP sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Mereka hanya bawa dukungan dari PKPI yang hanya memiliki dua kursi di legislatif, dan itu tidak bisa, makanya kami tolak” kata Ketua KPU Papua.
Adam menambahkan, hingga penutupan pendaftaran pada pukul 24.00 WIT, Kamis, 10 Januari 2018 yang mendaftar ada tiga pasangan calon, namun sudah dipastikan yang memenuhi syarat hanya dua pasangan calon, yakni bakal pasangan calon Lukas Enembe – Klemen Tinal yang telah mendaftar pada Selasa, (9/1/2018) dan John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae.
Dikatakan Adam, Nantinya tahapan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh BNN, RSUD dan akan berakhir pada pengumuman pasangan calon bulan depan. ( riy)