Jakarta, reportasenews.com- Ketua MK Arif Hidayat menyesalkan terjadinya OTT anggota MK Patrialis Akbar oleh KPK. Ini adalah kejadian kedua hakim MK di OTT oleh KPK.
“Saya minta maaf kepada bangsa dan negara dengan adanya perbuatan personal yang melibatkan lembaga, walau ini perbuatan perorangan,” kata Arif Hidayat kepada pers di Jakarta, Kamis (26/1).
Patrialis Akbar, politis dari PAN adalah hakim MK kedua setelah Ketua MK Akil Mochtar, eks politis Partai Golkar yang tertangkap tangan menerima uang suap.
Penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sangat mengejutkan, apalagi dia ditangkap tangan di Hotel Gili Residence, Jalan Taman Sari Raya No. 60-62.
Lokasi itu sendiri sebenarnya bukan hotel, namun tempat kos-kosan mewah yang biasa ditempati oleh wanita-wanita pekerja malam. Aneh juga jika pejabat tinggi sekelas hakim Mahkamah Konstitusi bisa “nyasar” ke tempat kontrakan seperti ini.
Informasi yang didapat, kontrakan per kamar disana Rp 2,7 juta per bulan. Kamar paling mewah harganya Rp 3 juta per bulan dengan furniture lengkap.
Tidak ada alasan khusus bagi mantan menteri era SBY, mau mengunjungi lokasi ini kecuali untuk transaksi haram yang diharapkan lolos dari pantuan KPK. Soalnya, rumah lantai 2 yang berwarna krem itu, dijaga Satpam dengan akses pintu elektrik menggunakan kartu khusus.
Lokasi ini hanya berada di lokasi khusus hiburan malam, yang banyak bertebaran di Kawasan Taman Sari dan Sawah Besar. (win)