Jakarta, reportasenews.com-Mahkamah Konstitusi membuka akses seluas-luasnya kepada KPK meminta keterangan Hakim Konstitusi, tanpa perlu mendapatkan izin dari Presiden sebagaimana diatur dalam UU MK.
“Kami membuka diri, KPK bisa memeriksa dan staf MK yang diduga terlibat kasus Patrialis Akbar,” kata Ketua MK Arief Hidayat kepada pers di Jakarta, Kamis (25/1).
Mahkamah Konstitusi tengah berikhtiar membangun sistem yang diharapkan dapat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi beserta seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi.
Bahkan untuk itu, sejak tahun 2013 Mahkamah Konstitusi telah membentuk Dewan Etik yang bersifat tetap dan melaksanakan tugas secara day to day yang hasil kerjanya dapat dilihat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi.
“Kami mendukung KPK sepenuhnya untuk menuntaskan permasalahan hukum ini,” jelas Arief.
Sejak siang ini, Mahkamah Konstitusi mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden.
Dalam hal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan bahwa Hakim Konstitusi yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, Mahkamah Konstitusi segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat Hakim Konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden. (one)