Jakarta, reportasenews.com-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok kembali dilanjutkan yang dilaksanakan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok akan digelar yang ke-8 kalinya, besok Selasa (30/01/2017) di Auditorium Kementrian Pertanian, Jl Harsono RM, Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan 5 saksi fakta untuk menghadapi terdakwa Ahok.
Ke 5 saksi fakta merupakan masyarakat yang menyaksikan langsung pidato Ahok menyitir Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016 lalu, yakni Jaenudin alias Panel bin Adim (Nelayan Pulau Panggang), Sahbudin alias Deni (Nelayan Pulau Panggang, Dahlia, S.Ag., MA (Anggota KPU DKI Jakarta periode 2013-2018), Dr. KH. Ma’ruf Amin (Ketua MUI Pusat periode 2015 – sekarang), dan H. Ibnu Baskoro, MBA (Saksi Pelapor, di Jakarta).
“Yang tau cerita tentang pidato itu” lanjut Noor.
Sebelumnya, ada beberapa saksi yang telah diagendakan oleh JPU berhalangan hadir dipersidangan dan akan dipanggil kembali untuk memberi kesaksian.
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WI, aparat kepolisian menjaga ketat area persidangan. Semua tamu yang masuk ke gedung auditorium semuanya diperiksa satu persatu. (her)