Jakarta, reportasenews.com – Paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengeluarkan ujaran kebencian yang bersifat diskriminatif (SARA). Namun, Ki Gendeng tak menunjukkan penyesalannya sama sekali.
“Enggak menyesal,” ujar Ki Gendeng Pamungkas di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (10/5).
Paranormal ini mengaku sudah lama bersikap seperti yang dituduhkan kepolisian. Dia menegaskan, sikapnya itu tidak ada kaitan dengan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
“Enggak ada (hubungannya dengan pilkada). Dari dulu memang ya,” ujar Ki Gendeng.
Dirinya mengaku melakukan perbuatan ini untuk mengembalikan UUD 1945 ke bentuk asli. “Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai Sabda Palon, nagih janji Serat Jayabaya,” ucap pria 69 tahun itu.
Saat menangkap Ki Gendeng Pamungkas, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan bertuliskan ujaran kebencian, 67 kaos rasialis, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air gun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan rasis, recorder CCTV, dan kartu identitasnya.
Ki Gendeng Pamungkas mengaku barang-barang tersebut dia buat sendiri. Sebagian sudah dibagikan ke orang-orang dekat, dan beberapa pengikutnya yang tergabung dalam Front Pribumi.
“Cetak sendiri, punya konveksi sendiri. Buat Front Pribumi, tetap semangat, terus berjuang,” ucap Ki Gendeng Pamungkas.
Akibat perbuatannya, Ki Gendeng Pamungkas dijerat dengan Pasal 4 huruf b, jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
Polisi bukan tanpa alasan menangkap Ki Gendeng atas ujaran kebenciannya yang bernuansa SARA. Videonya itu sudah tersebar viral di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik dan dapat menimbulkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu.
“Ini memang karena muncul viral di medsos kemudian kita lakukan proses,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Wahyu mengungkap Ki Gendeng membuat video tersebut di rumahnya pada tanggal 2 Mei lalu. Ki Gendeng merekam sendiri video tersebut, lalu diunggah ke sejumlah media sosial.
Selain itu, paranormal itu bahkan mencetak dan membuat sendiri kaus-kaus bernuansa SARA yang kemudian dia sebarkan kepada sejumlah orang.
“Dia membuat sendiri kaos tersebut dan mencetaknya sendiri juga. Bahkan dimasukkan ke dalam kantong plastik yang juga dicetak khusus dengan tulisan bernuansa SARA,” imbuh Wahyu. (tam)

Ki Gendeng Pamungkas saat ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Foto: tam)