Gresik, Reportasenews.com – Sebanyak 80 Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Gresik harus menjalani uji kompetensi sesuai amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan diadakannya uji kompetensi tersebut adalah untuk melakukan evaluasi kinerja para Kepala Sekolah di instansi masing-masing.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Gresik Kng. Djoko Sulistio Hadi didampingi Kepala Badan Kegawaian Daerah (BKD) M Nadlif. “Semua kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar diuji kompetensi dengan tujuan melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka serta mengukur pengetahuan dan keterampilan agar dapat bertugas di lingkungan sekolah secara profesional dan bertanggung jawab,” papar Sekda, Rabu (29/8/2018).
Terkait kegiatan tersebut, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mendukung penuh usaha yang dilakukan instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik terkait uji kompetensi terhadap 80 kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar tersebut.
“Kegiatan ini pastinya mendidik pemimpin di sekolah yang bertanggung jawab dan menjadi pemimpin yang baik. Bekerjalah dengan baik, menjadi panutan bagi para guru dan siswa di sekolah masing-masing,” tegas Bupati Sambari.
Bupati juga mengatakan, kepala sekolah hendaknya memiliki jiwa strong leadership. Artinya, menjadi pemimpin yang tangguh dan mempunyai visi misi dengan tujuan untuk memajukan sekolah dengan komitmen yang kuat.
Ditambahkan Sambari, para kepala sekolah dihimbau untuk saling berpacu dalam mencetak siswa-siswi yang berprestasi sesuai dengan standart kompetensi yang berlaku.
“Kepada seluruh kepala sekolah, diharapkan untuk saling berpacu dalam mendidik siswa-siswinya berprestasi, sehingga dapat masuk ke SMP yang favorit. Segala program terkait dengan pengembangan sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah,” pungkasnya kepada Reportasenews.com. (dik)