Jakarta, Reportasenews – Kredibilitas Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI yang kini menjadi calon presiden mendampingi Ganjar Pranowo akan diuji, salah satunya dengan melihat kinerja Satgas BLBI.
Mahfud yang selama ini dikenal sebagai sosok tangguh dalam penegakan hukum, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk dalam penyelesaian kasus BLBI yang berlarut-larut tak kunjung tuntas.
Melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023), Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan di wilayah Bali dengan estimasi nilai Rp. 287, 73 miliar.
Aset tersebut berupa 27 bidang tanah dengan total luas 31.402 m2, dengan dokumen kepemilikan berupa SHM atas nama Andri Tedjadharma yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Dasar penyitaan sesuai dengan salianan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SPS-10/PUPNC.10.01/2023 yang diterima Andri Tedjadharma adalah amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pdt/2003 tanggal 04 Januari 2006 dan surat Direktur Kekayaan Negara DJKN Nomor 315/KN/KN.4/2023 tentang koreksi jumlah utang.
Sementara menurut penuturan Andri Tedjadharma yang ditemui reportasenews di kantornya, semua dasar yang digunakan Satgas dalam penyitaan asetnya di Bali bisa disanggah dengan bukti-bukti.
“Ini penegakan hukum macam apa, mereka menggunakan dasar amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pdt/2003 tanggal 04 Januari 2006. Sedangkan saya menerima surat dari Mahkamah Agung Nomor 1998/PAN.2/1301SK/Perd/2022 yang menyatakan bahwa kepaniteraan muda perdata tidak pernah menerima perkara yang dimohonkan kasasi oleh Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN), lalu Putusan MA tersebut dibuat dimana?” ujar Andri geram dengan kondisi penegakan hukum saat ini.
Menanggapi surat koreksi jumlah utang DJKN Nomor 315/KN/KN.4/2023, Andri mengaku heran bagaimana bisa eksekutif kini mengambil alih fungsi yudikatif.
“Kalau mereka menggunakan dasar putusan MA yang diduga palsu tersebut untuk merampas aset pribadi saya, dalam amar putusan tersebut tidak ada koreksi jumlah utang, kenapa mereka rubah seenaknya sendiri. Saya sudah lima kali menang dalam perkara ini dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, PTUN dan PT TUN. Tidak ada satupun dari semua proses peradilan saya dinyatakan mempunyai kewajiban terhadap negara. Dan semua ini mereka abaikan”, keluh Andri prihatin dengan penegakan hukum yang dilakukan Satgas BLBI.
Menkopolhukam, Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI seharusnya faham dan tau semua yang dikerjakan Satgas. Baik buruk kinerja Satgas BLBI saat ini suka tidak suka akan menyeret nama baiknya.
Apalagi Capres pasangan Ganjar Pranowo yang terkenal dengan julukan “Panglima Hukum” ini sangat diharapkan. Masyarakat butuh negara hadir dan mendapatkan kepastian hukum, tidak hanya sekedar slogan. (dik)