Tangerang, Reportasenews.com – Berkiprah selama 17 tahun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) telah membawa banyak perubahan dalam persaingan usaha di Indonesia.
Menurut Ketua komisi KPPU Muhamad Syarkawi Rauf, dengan segala kekurangan dan kelebihannya, KPPU telah berhasil memutus mata rantai persekongkolan persaingan usaha kartel perdagangan yang tidak sehat di Indonesia, serta telah berhasil juga memberikan aset pemasukan kas negara senilai ratusan milyar rupiah.
Capaian prestasi KPPU dimulai pada tahun 2008, yang menyoroti mahalnya tarif SMS yang dibuat oleh enam operator selular di Indonesia. Sampai akhirnya KPPU masuk dan memperingatkan ke enam operator tersebut agar menghentikan kartel atau persekongkolan.
Atas kejadian tersebut, konsumen dirugikan oleh enam operator seluler selama empat tahun. Mulai tahun 2008 sampai 2012.
“Jadi selama empat tahun periode kartel di industri telekomunikasi, KPPU berhasil menyelamatkan uang konsumen mencapai Rp 28 triliun,” ungkap Syarkawi di acara jumpa wartawan bersama KPPU di BSDC City Tangerang Selatan , Selasa (06/06).
Kontribusi lain yang sudah dilakukan adalah masalah transportasi udara.
“Sebelum KPPU masuk, Indonesia hanya memiliki 3 maskapai penerbangan. Sehingga harga jual tiket penerbangan menjadi sangat mahal. Setelah adanya persaingan baru, kini masyarakat Indonesia bisa merasakan mudah dan murahnya melakukan penerbangan,” lanjut Syarkawi.
Namun sejumlah keberhasilan yang telah didapat dari hasil kerja KPPU selama ini masih terganjal oleh minimnya kewenangan yang dimiliki KPPU.
“Banyak laporan pelanggaran yang masuk meja pengaduan sebagian besarnya belum bisa diproses. Salah satunya disebabkan, minimnya kewenangan yang diberikan dalam aturan yang ada. Kami juga sebetulnya mengusulkan supaya diberi kewenangan menyita, menggeledah, bahkan menyadap. Tapi, ini agak sulit untuk diberikan, sehingga kewenangannya tetap di Polri, jadi KPPU yang bekerjasama dengan Polri untuk tindakan itu,” terangnya.
Pihaknya meyakini jika Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat, akan berdampak pada iklim investasi dan persaingan usaha yang lebih berkualitas.
“Dalam revisi UU Persaingan ada lima poin penting, yakni tentang denda, status kelembagaan, merger atau akuisisi, leniency program, dan definisi tentang pelaku usaha, Jadi revisi diperlukan untuk memperkuat kewenangan kami menjalankan tugas. Dari 2.537 laporan yang masuk, hanya 13,7 persen yang kami proses. Salah satu penyebabnya, soal kewenangan itu,” tutupnya. (yar)