Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Mar 2023 16:24 WIB ·

Kisah Perjuangan Mahasiswi Menjadi Pantarlih, Mau Coklit Malah  Ditolak Warga


					Kisah Perjuangan Mahasiswi Menjadi Pantarlih, Mau Coklit Malah  Ditolak Warga Perbesar

Fina Syafitri (22) mahasiswi IAIN Pontianak ini menjadi petugas panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) untuk melakukan pencoklitan data pemilih pada pemilu 2024 mendatang. (foto Adi Saputro)

 

Kubu Raya, Kalimantan Barat, reportasenews.com – Jelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan sejumlah persiapan salahsatunya pendaftaran dan pemuktahiran data pemilih melalui proses pencocokan dan penelitian (Coklit). Namun di tahapan awal pemilu ini, KPU dihadapkan persoalan sistem kependudukan dan batas wilayah. Ini pun berdampak pada kinerja petugas pantarlih di lapangan.

Tak semua petugas pantarlih (panitia pendaftaran pemilih) mudah melakukan Coklit di tempat penugasannya, hal yang berat juga dialami Fina Syafitri (22).

Gadis berhijab yang tercatat sebagai mahasiswi IAIN Pontianak ini harus mendapatkan penolakan warga Perumnas IV karena tak bersedia dicoklit olehnya yang ditugaskan KPU Kubu Raya.

“Ini adalah pengalaman saya pertama kali sebagai pantarlih, saya awalnya mendatangi warga di RT 03/ RW 23 di Kelurahan Saigon, datang ke rumah ketua RT, dan saya juga telah menunjukkan name tag saya dan data warga RT tersebutyang hendak dicoklit, waktu itu ketua RT tidak menanyakan saya dari KPU kota atau KPU Kubu Raya, waktu itu Ketua RT nya langsung mengizinkan saya melakukan pencoklitan di RT tersebut dan saya sudah melakukan pencoklitan di RT tersebut sebanyak 10 kepala keluarga (KK) dan keesokan harinya saya berita tahu ke ketua RT nya bahwa saya adalah pantarlih dari KPU Kubu Raya, lalu pak RT nya bilang ke warganya saat itu, dan pak RT dan warganya seluruhnya menolak pencoklitan oleh KPU Kubu Raya,” ungkap Fina kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Fina mengatakan saat itu warga yang tadinya ada 10 KK yang sudah dicoklit menolak dan diikuti warga lainnya agar proses pencoklitan dihentikan sampai ada keputusan dari pemerintah.

“Awalnya takut, takut tugas yang saya emban sebagai pantarlih tidak sesuai harapan dan target KPU, apalagi ini terjadi di wilayah penugasan saya yang kebetulan berada di batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya,” ucapnya.

Komisi pemilihan umum (KPU) secara serentak mulai pencoklitan sejak tanggal 12 Februari 2023 hingga batas waktu 14 Maret 2023.

“Tugas saya melakukan pencoklitan sudah selesai. Setelah ada penolakan warga, KPU provinsi Kalbar menyarankan tetap melakukan pencoklitan walaupun sudah ada penolakan. Saya tetap datang ke rumah warga untuk coklit, mereka tetap tidak mau mengeluarkan KTP dan KK mereka, karena administrasi kependudukan mereka itu dari kota Pontianak. Awalnya saya takut, karena takutnya kerja saya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh KPU, karena semua warga menolak coklit, tapi arahan oleh KPU, tidak apa-apa ada penolakan, dicatat dan difoto saja rumah warga meski warga menolak,” sebutnya.

Atas peristiwa penolakan warga Perumnas IV untuk dicoklit, Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi mengaku pihaknya tetap melakukan Coklit untuk wilayah lainnya sesuai jadwal meski ada beberapa wilayah seperti yang dialami Fina sebagai pantarlih kesulitan dan mendapat penolakan pencoklitan oleh warga.

“Daftar pemilih di Perumnas IV itu ada di wilayah Kabupaten Kubu Raya, sesuai aturan kami tetap melaksanakan tugas pencoklitan data administrasi KTP dan KK apakah sinkron dengan data pemilih, karena data pemilih ini juga untuk menetapkan penataan dan jumlah TPS. Kalau hari ini kawan kawan tidak bisa mencoklit di kawasan itu, maka datanya akan kami biarkan dulu sementara ini, dan persoalan batas wilayah ini akan kami sampaikan kepada pemerintah maupun KPU provinsi Kalbar,” ungkapnya.

Sementara Ketua KPU kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan persoalan batas wilayah ini memang belum dapat titik terangnya. Memang sebelum keluarnya Permendagri Nomor 52 tahun 2020, warga Perumnas IV masih bisa memilih di TPS di kota Pontianak karena secara administrasi kependudukan mereka adalah warga kota Pontianak.

Namun setelah ada Permendagri Nomor 52 tahun 2020 , wilayah Perumnas IV dan warga yang terdampak dengan peraturan tersebut secara administrasi wilayah itu masuk Ke Kabupaten Kubu Raya.

“Saat ini proses pemilu 2024 dalam tahap pemuktahiran data pemilih melalui pencoklitan dari rumah ke rumah, untuk persoalan Permendagri nomor 52 tahun 2020 ada wilayah kota Pontianak yang masuk wilayah Kabupaten kubu raya. Untuk wilayah terdampak ini, KPU kota Pontianak tidak memungkinkan melakukan coklit di bukan wilayah kerja kami. Itu secara yuridis formal, bukan lagi wilayah kota Pontianak, yang berhak adalah pencoklitan oleh KPU Kubu Raya, ” jelas Deni.

Terbitnya Permendagri Nomor 52 tahun 2020 membuat persoalan batas wilayah di Kompleks Perumnas IV ini menjadi berlarut-larut, terlebih menjelang tahun politik 2024 situasi ini mulai memanas

Kekisruhan batas wilayah ini menimbulkan dampak bagi 1.046 kepala keluarga atau sekitar 4.000 warga yang berhak memilih yang tersebar di 17 RT dan 5 RW.

“Desa Ampera Raya kecamatan sungai Ambawang sudah definitif pada 12 Desember 2012, desa ini merupakan pemekaran dari Desa Sungai Ambawang Kuala, dan terdapat 3.000 jiwa warganya yang memiliki hak pilih setara dengan satu kursi,” terang Kliwon H, Sekretaris Desa Ampera Raya saat ditemui di kantornya.

Permendagri Nomor 52 tahun 2020 ini dinilai warga tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat yang ingin tetap wilayahnya masuk kota Pontianak. Warga pun mendesak adanya perhatian yang lebih serius dari pemerintah provinsi Kalbar maupun KPU Provinsi Kalimantan Barat terkait persoalan batas wilayah di Perumnas IV dan beberapa wilayah yang terdampak lainnya akibat Permendagri No 52 tahun 2020 agar pemilu 2024 mendatang masyarakat tidak kehilangan hak politiknya. (das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Trending di Daerah