Tangerang,reportasenews.com – Pasca diberlakukannya peraturan yang dibuat oleh Kementrian Pendidikan mengenai syarat masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), banyak orang tua siswa merasa kecewa. Mereka menilai peraturan yang diberlakukan sekarang sangat menyulitkan anaknya masuk sekolah.
Mendapati hal tersebut, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyurati Kementrian pendidikan agar peraturan yang berlaku saat ini untuk dilakukan peninjauan kembali.
“Kami akan meminta kepada Menteri Pendidikan mengenai peninjauan ulang mengenai zonasi yang saat ini mnejadi masalah. Hal itu juga harus ditinjau ulang oleh Permendagri, apabila kita mengambil terobosan peraturan yang lain akan menjadi keributan baru,” katanya, Senin (10/7).
Bupati Tangerang juga akan melakukan peninjauan kembali, karena rasio dalam kelulusan sekolah dasar sengan penerimaan siswa baru masih sangat jomplang.
“Untuk sementara ini kami masih mengikuti Permendikbud. Saya harap dalam satu atau dua hari sudah ada keputusan mengenai surat keberatan tersebut. Agar tidak lagi terjadi kekisruhan yang lain, yang terbaik saat ini adalah peraturan yang sudah lalu saja. Karena hal ini sangat membantu bagi siswa yang akan masuk sekolah, dengan tidak dibingungkan soal zona, usia dan nilai” jelasnya.
Seperti yang dialami Suciati, dirinya harus bisa menerima keputusan anak ke tiga tidak bisa masuk SMP Negeri karena usianya kurang dari satu bulan. “Usia anak saya kurang 1 bulan dari ketentuan yang berlaku. Jadinya tidak bisa diterima. Saya sangat menyesalkan peraturan tersebut, karena jelas ini merugikan kami sebagai orang tua,” tegasnya. (sly)