Menu

Mode Gelap

Hukum · 1 Apr 2017 10:42 WIB ·

KJRI Jeddah Bebaskan Awak Kabin Indonesia


					KJRI Jeddah bertekat selalu membela hak dan kepentingan WNI yang punya masalah di Arab Saudi. (foto : istimewa) Perbesar

KJRI Jeddah bertekat selalu membela hak dan kepentingan WNI yang punya masalah di Arab Saudi. (foto : istimewa)

Jeddah, reportasenews.com – Setelah menanti satu tahun setengah, seorang petugas kabin asal Indonesia yang bekerja pada maskapai penerbangan AAI,  akhirnya bisa bernafas lega. Pria kelahiran Jakarta tahun 1985, berinisial VA, ini ditahan pihak kepolisian Bandara King Abdulaziz International Jeddah atas tuduhan kepemilikan 1.000 keping kartu perdana simcard Arab Saudi.

Peristiwa tersebut terjadi tepatnya tanggal 26 Agustus 2015. Saat itu VA mendapat titipan kartu perdana tersebut dari sahabat lamanya yang sama-sama pernah mengikuti training di Maskapai Orient Thai. Menurut sahabatnya itu, kartu-kartu tersebut akan dibagi-bagikan kepada Jemaah haji di tanah air.

Karena ingin menolong sahabat yang telah kehilangan pekerjaan akibat perusahaannya terlilit masalah, ia bersedia membawa titipan tersebut. Atas jasa membawa titipan tersebut, Sahabatnya juga menjanjikan imbalan 200 riyal kepada VA.

“Pada awalnya saya ragu dan menolak tawaran tersebut karena saya takut terjadi sesuatu saat di bea cukai maupun setibanya di Batam nanti,” tutur VA kepada KJRI Jeddah.

Saat VA bertugas pada 1 September 2015, dia nekat membawa titipan tersebut dengan rute penerbangan Jeddah-Madinah-Batam. Dirinya sempat lolos pemeriksaan barang bagasi (screening bag) tanpa diperiksa petugas. Ternyata pesawat yang akan membawanya mengalami keterlambatan, sehingga supervisornya meminta semua kru yang akan bertugas agar kembali ke crew lounge (ruang tunggu awak kabin).

Selang beberapa menit, diperoleh kabar, pesawat telah mendarat dan seluruh kru diminta agar segera menuju pesawat dengan melewati pemeriksaan bagasi. Naas, saat melewat screening bag yang kedua ini, VA dicegat petugas dan diminta untuk membuka barang bawaannya. Petugas akhirnya mempermasalahkan kepemilikan kartu perdana dalam jumlah besar itu.

Petugas yang memeriksa bagasi VA akhirnya memanggil rekan petugas lainnya Karena menemukan kejanggalan dimana pada setiap kartu tersebut tertera sederet angka nomor ID (iqamah) yang biasa digunakan untuk mengaktivasi kartu perdana di Arab Saudi.

Singkat cerita, petugas Bandara King Abdul Aziz Jeddah akhirnya menahan VA atas kepemilikan sejumlah kartu perdana tersebut dan melakukan proses penyidikan bekerja sama dengan Kepolisian Bandara.

Guna memberikan bantuan litigasi, pihak perusahaan menugaskan seorang Pengacara untuk membantu percepatan penyelesaian kasus tersebut, namun selama kurang lebih satu tahun empat bulan belum membuahkan hasil.

Selanjutnya pada akhir Januari 2017, VA dengan didampingi perwakilan dari perusahaan secara resmi melaporkan kepada KJRI Jeddah untuk membantu penyelesaian kasus tersebut. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Konjen RI, M. Hery Saripudin, segera merespon dan meminta Tim Pelayanan dan Perlindungan (Yalin) KJRI Jeddah untuk memberikan perhatian khusus dan penanganan cepat untuk penyelesain kasus tersebut.

“Tim Yalin secara intens melakukan koordinasi dan pendekatan kepada otoritas terkait yang intinya meyakinkan bahwa VA hanya berperan sebagai kurir dan tidak memiliki niat apapun termasuk pemanfaatan simcard untuk tujuan tertentu,” ujar Fadhly Ahmad, case officer yang menangani kasus tersebut.

Akhirnya upaya itu membuahkan hasil dan VA dibebaskan dari tuntutan hukum dan rencananya akan kembali ke tanah air, Minggu (2/4) besok dini hari.

“Hati-hati kalau dititipkan barang, oleh teman baik sekali pun, pastikan barang yang dititipkan diketahui apa isi dan tujuannya, pastikan bukan barang illegal atau dibawa secara illegal,” pesan Dicky Yunus, selaku Koordinator Perlindungan Warga KJRI Jeddah.

Pentingnya kehati-hatian dalam hal titip menitip ini perlu menjadi perhatian bersama, terutama bagi WNI yang hendak masuk ke luar negeri, termasuk Saudi Arabia yang cukup ketat. Selanjutnya, Dicky berharap kiranya kasus ini menjadi pelajaran untuk VA dan WNI lainnya serta berharap tidak ada kasus serupa.(umr/win)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

7 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nelayan Sungai Raya yang Hilang Ditemukan Selamat Setelah Mesin Kapal Rusak

6 Februari 2025 - 19:24 WIB

TNI AL Kaji Kebutuhan Kapal Induk untuk Kepentingan Operasi Militer Selain Perang

6 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan Antar Provinsi

6 Februari 2025 - 17:27 WIB

Walikota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Kejati Terkait kasus Dugaan Korupsi

6 Februari 2025 - 17:19 WIB

Trending di Hukum