Jeddah,reportasenews.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil mengupayakan pembayaran uang sebesar SR233.200 atau setara Rp851.180.000 dari majikan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kedua PMI tersebut adalah Almarhumah Emi Nurhayati bt Atim Rukman (ENAR) dan Almarhumah Mamah Bt Nalim (MN).
Almarhumah Eni Nurhayati Binti Atim Rukman menerima uang sebesar SR 83.200 atau setara dengan 303.680.000. dengan rincian pembayara gaji sebesar SR 79.200 dan uang kerahiman sebesar SR 4.000 yang diserahkan oleh majikannya pada tanggal 14 Mei 2018 lalu. Namun dua hari setelah menerima menerima haknya perempuan kelahairan Purwakarta itu meninggal dunia.
Sebelum meninggal almarhumah sempat dirawat di RSU Dhuba, Tabuk, selama empat bulan karena menderita sakit cerebral atrophy (atrofi otak). Anak majikan, Ahmad Al-Harbi, datang ke KJRI untuk menyerahkan uang kerahiman sebesar SR4.000riyal dan diterima langsung oleh Konjen RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.
Dalam pertemuan singkat pada 7 Juni itu, Konjen mengapresiasi itikad baik keluarga majikan yang begitu perhatian terhadap Almarhumah Emi, yaitu dengan merawat dan memenuhi hak-haknya serta memberikan uang santunan.
“Yang terjadi kepada Almarhumah adalah takdir. Manusia bisa meninggal kapan saja dan di mana saja. Kami mewakili keluarga Almarhumah menyampaikan terima kasih dan memohonkan doa untuk Almarhumah,” ucap Konjen kepada Alharbi.
KJRI akhirnya mentransfer uang gaji dan uang kerahiman Almarhumah pada 26 Juni ke rekening ahli waris di Indonesia berinisial M.
Selain itu KJRI juga berhasil mengupayakan diyat pembayaran gaji dan uang kerahiman alhmarhumah bernama Mamah Binti Naim senilai SR 150.000 atau setara dengan Rp 547.500.000.
Uang diyat itu berhasil diperoleh setelah majelis hakim mahkamah umum Mekkah menjatuhkan vonis bersalah atas terdakwa seorang warga negara Saudi berinisia SSB. Terdakwa diwajibkan membayar uang diyat kepada ahli waris korban melalui Perusahaan Asuransi United Cooperative Assurance sesuai surat jaminan asuransi yang dimiliki terdakwa.
Menurut Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1/Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW) KJRI Jeddah, besaran uang diyat tersebut telah dikirimkan kepada rekening ahli waris MN berinisial AN pada Rabu, 13 Juni 2018.
Almarhumah MN (42) mengalami kecelakaan lalu lintas pada 15 Agustus 2013 berama keluarga majikan. Nahas bagi perempuan asal Karawang, Jawa Barat, ini. Berselang sehari pasca kejadian, nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal di rumah sakit King Abdulaziz, Mekkah. Atas persetujuan dan keinginan ahli waris, jenazah MN dimakamkan di Mekkah.
Diperoleh keterangan dari tim perlindungan KJRI Jeddah, pengurusan gugatan diyat MN sempat mengalami banyak kendala. MN tidak memiliki paspor sebagai dasar penerbitan sertifikat kematian yang menjadi salah satu dokumen wajib untuk melengkapi berkas gugatan ke pengadilan.
Berkat komunikasi baik antara tim perlindungan KJRI Jeddah dengan pihak kepolisian, berkas gugatan dapat dilimpahkan ke Pengadilan Mekkah. Pengadilan akhirnya menetapkan keputusan yang mewajibkan terdakwa membayar uang diyat kepada ahli waris korban.
Besaran uang yang menjadi hak Almarhumah Mamah Bt Nalim tersebut akhirnya dikirimkan pada 13 Juni 2018 oleh KJRI Jeddah ke rekening ahli waris korban berinisial AN. (*)