Jeddah, reportasenews.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah berhasil menyelamatkan hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI) senilai SAR 6.989.020 (enam juta Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh Riyal Saudi) atau setara dengan 24 milyar rupiah.
Uang sejumlah itu merupakan hasil dari upaya KJRI Jeddah mengadvokasi Tenaga Kerja Indonesia selama lima belas bulan sejak Januari 2016 hingga pertengahan Maret 2017. “Uang itu terdiri dari gaji dan pembayaran diyat yang berhasil diperjuangkan,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah , M. Hery Saripudin, pada Kamis, 23 Maret 2017 di Kantor KJRI, Jeddah..
Berdasarkan rekapitulasi catatan Fungsi Konsuler dan Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah, sebanyak SAR 4.691.520 merupakan gaji tunggakan yang berhasil dimintakan dari para pengguna jasa.
Adapun uang diyat yang berhasil dibayarkan kepada WNI atau ahli waris sebanyak SAR 2.297.500 atau setara dengan Rp. 8 Milyar.
Hampir seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sebagian besarnya merupakan asisten rumah tangga dan sebagian lainnya berprofesi sebagai supir.
Uang gaji yang berhasil diselamatkan bervariasi dari yang ditahan pengguna jasa selama 1-12 tahun.
“Tidak jarang pengguna jasa bersikukuh kalau dia sudah membayar seluruh atau sebagian gajinya,” terang Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Dicky Yunus, mengenai alotnya proses advokasi hak-hak para TKI.
Menurut Dicky, petugas KJRI harus siap bersitegang dengan pengguna jasa saat proses pelaporan dan sidang di Maktab Amal (Dinas Tenaga Kerja) atau saat banding di Mahkamah Idariyah atau semacam PTUN.
“Sulit-sulit mudah berurusan dengan para pengguna jasa di Arab Saudi ini,” terangnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Staf Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Hertanto Setyo Prawoko. Baginya berurusan dengan para pengguna jasa yang menahan gaji Tenaga Kerja Indonesia harus dilakukan dengan penuh kesabaran dan kegigihan.
“Umumnya orang-orang itu mulai tergugah hatinya saat kita ingatkan soal kewajiban mereka sebagai seorang Muslim,” ujar Hertanto.
Meski demikian, tidak jarang juga para pengguna jasa menggunakan berbagai dalih. Hertanto mengatakan bahwa salah satu alasan yang sering digunakan dan membuat proses berbelit-belit adalah melancarkan tuduhan mencuri kepada TKI.
Proses advokasi yang dilakukan oleh KJRI Jeddah dimulai saat pelaporan oleh TKI. Setelah mendapatkan data yang lengkap, pengaduan diteruskan ke Maktab Amal atau kantor tenaga kerja. Kantor yang mengurusi masalah ketenagakerjaan itu kemudian akan mempertemukan kedua belah pihak untuk merundingkan penyelesaiannya. Apabila tidak ada keberatan dari pihak pengguna jasa maka ditetapkan waktu dan mekanisme pembayaran.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami menghadirkan negara bagi masyarakat Indonesia di wilayah akreditasi kami,” ujar Konjen RI Jeddah.
Komitmen ini merupakan kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia di pusat dan harus dijalankan oleh setiap staf di KJRI Jeddah.
“Ini merupakan kerja tim seluruh unsur KJRI Jeddah,” lanjutnya.
Tidak lupa Hery mengapresiasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mendukung penyelesaian kasus TKI secara baik.(*)