Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 8 Nov 2023 13:23 WIB ·

KKP Tangkap 3 Kapal Pelaku Pengangkatan ‘Harta Karun Dinasti Song’ BMKT ilegal


					KKP Tangkap 3 Kapal Pelaku Pengangkatan ‘Harta Karun Dinasti Song’ BMKT ilegal Perbesar

Sejumlah barang bukti berupa tembikar, guci, dan artefak lainnya dari peninggalan Dinasti Song disita KKP dari pengungkapan kasus BMKT ilegal. (foto Humas Ditjen PSDKP KKP).

 

Pontianak, reportasenews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 (tiga) unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.

Rabu (8/11/2023) pengungkapan ini dirilis oleh KKP di PSDKP Pontianak.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, Selasa (11/7).

“Pada Selasa (7/11), jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) 3 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah”, ungkap Adin pada Konferensi Pers yang digelar di Stasiun PSDKP Pontianak pada Rabu (8/11).

Adin menjabarkan bahwa ketiga kapal tersebut di antaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

“Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha”, terang Adin.

Adin melanjutkan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.

Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara illegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi.

“Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam,” tutur Adin.

Sebagaimana diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT. (tim)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ajak Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

8 Desember 2023 - 16:58 WIB

Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Nataru, Petugas Rutan Situbondo Geledah Blok Hunian WBP

8 Desember 2023 - 14:03 WIB

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada Kapolda Berganti Pimpinan

8 Desember 2023 - 09:30 WIB

Antsipasi Banjir dan DBD Koramil 1207-10/Tarentang Bersihkan Saluran Air

7 Desember 2023 - 20:36 WIB

Petugas Damkar Situbondo Tangkap Ular Piton Sepanjang 4 Meter

7 Desember 2023 - 18:01 WIB

Tokoh Lintas Agama Ngawi Tanda Tangani Deklarasi Pemilu Damai 2024 

7 Desember 2023 - 15:54 WIB

Trending di Daerah