Jakarta, reportasenews.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan rantai masukan kayu.
Sistem daring ini terintegrasi pada sistem Ditjen PHPL yang meliputi; Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penermaan Negara Bukan Pajak, Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri dan Sistem Informasi Legalitas Kayu.
SIPHPL ini juga melengkapi informasi penatausahaan hasil hutan kayu bersumber dari hutan rakyat yang diterima oleh industri.
Acara peluncuran sistem tersebut dihadiri oleh, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan didampingi oleh Dirjen PHPL di Auditorium Manggala Wana Bakti, Kementerian LHK Jakarta (29/8).
Dengan adanya sistem ini, maka akan tersedia data rantai pasokan kayu yang terekonsiliasi melalui integrasi seluruh sistem informasi yang telah terbangun atau yang akan terbangun pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc, dalam kesempatan ini menyatakan bahwa SIPHPL diharapkan dapat membantu mengurangi moral hazard yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan mendorong semua pihak bekerja secara profesional.
“SIPHPL juga menjawab tuntutan masyarakat akan informasi tata kelola hutan yang transparan, akurat dan terbarukan” ujarnya.
Sementara Ketua KPK Agus Raharjo, dalam sambutan nya memuji inisiatif KLHK membangun SIPHPL ini.
“Dengan semakin kredibelnya data produksi kayu, informasi yang disediakan oleh SI-PHPL memiliki potensi sebagai instrumen pengambilan kebijakan pengelolaan hutan yang lebih luas”.
Pada tahap selanjutnya, SIPHPL akan dilengkapi dengan teknologi drone to map, sehingga data setiap industri juga akan dilengkapi dengan peta. SIPHPL diharapkan akan mulai operasional pada 1 Januari 2018 setelah KLHK melakukan sosialisasi serta peraturan yang mengatur prosedur operasionalnya.(buy)