Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 27 Okt 2021 14:51 WIB ·

KLHK dan Polda Aceh Ringkus Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah


					Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera   berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang, berupa kulit Harimau  di Bener Meriah (foto-foto dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera) Perbesar

Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera   berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang, berupa kulit Harimau  di Bener Meriah (foto-foto dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera)

Medan, reportasenews.com –  Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama BKSDA dan Polda Aceh,  menangkap 3 orang penjual kulit harimau sumatera di SPBU Jalan Raya Bireun – Takengon No 238, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Minggu (25 Oktober 2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 orang yaitu MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka.

Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih,  diamankan di Pos Gakkum Aceh.

Dua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan memberikan apresiasi kepada Tim Operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang.

“Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” tegas Subhan.

Peristiwa penangkapan ini hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, BKSDA dan Polda Aceh, Sabtu-Minggu  ( 24 Oktober – 25 Oktober 2021).

Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp 70 juta.

Penjual MAS (47), J (29) dan SH (30) akhirnya tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jalan Raya Bireuen – Takengon No 236, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Provinsi Aceh, serta mengungkap pemodalnya.

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini,” tegas Sustyo. (das)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ditengah Bergulirnya Sidang Sengketa Pilpres, Cak Imin Silaturrahim Kiai Kholil

19 April 2024 - 05:23 WIB

Pasca Libur Lebaran, Ratusan Pemudik Mulai Berdatangan Melalui Terminal Bus Alam Barajo Jambi

18 April 2024 - 17:27 WIB

Bandar Ekstasi Dibekuk Satuan Narkoba Polres Binjai 

18 April 2024 - 16:20 WIB

Pasca Lebaran, BBM di Kabupaten Kapuas Hulu Sempat Alami Kelangkaan

18 April 2024 - 16:14 WIB

Tiga Lokasi Tenpat Perdagangan Narkoba Dirobohkan Polres Binjai.

18 April 2024 - 10:22 WIB

Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi

18 April 2024 - 05:18 WIB

Trending di Daerah