Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Jan 2024 15:40 WIB ·

Knalpot Brong Dilarang, Polres Sekadau Sosialisasi ke Pemilik Bengkel


					Knalpot Brong Dilarang, Polres Sekadau Sosialisasi ke Pemilik Bengkel Perbesar

Pemilik toko aksesoris dan bengkel motor mendapatkan sosialisasi daru Satlantas Polres sekadau untuk tidak melayani penjualan dan pemakaian knalpot brong. (foto Humas Polres Sekadau).

Sekadau, reportasenews.com – Satlantas Polres Sekadau melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pemilik bengkel kendaraan motor, untuk tidak menjual, serta melayani pemasangan knalpot brong atau knalpot racing, Selasa (9/1/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Turwali Satlantas Polres Sekadau, Aipda Ade Rianura bersama Kanit Kamsel, Aipda Yuni Iswandi dan anggota Satlantas Polres Sekadau.

“Kami mendatangi dan menyampaikan kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual, serta melayani pemasangan knalpot brong. Imbauan tersebut juga disampaikan melalui sticker yang dipasang di setiap bengkel, untuk diketahui masyarakat,” ujar Aipda Ade.

Imbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan tujuannya agar tercipta Kamseltibcar lantas di kabupaten Sekadau. Mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat tentang knalpot brong yang sangat menggangu lingkungan.

“Keluhan knalpot brong tersebut disampaikan warga baik melalui media sosial serta secara langsung dalam kegiatan Jum’at Curhat dan Minggu Kasih Polres Sekadau,” tegas Aipda Ade.

Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi. Ia menyatakan bahwa suara yang ditimbulkan dari knalpot brong sangat menggangu pengguna kendaraan lain serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.

“Pengguna knalpot brong tersebut melanggar pasal 258 ayat 1 UULLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menjelaskan, bahwa penertiban pengguna knalpot brong telah dilakukan oleh Polres Sekadau dalam hal ini Satlantas.

“Penertiban yang telah dilakukan, yaitu dengan memberikan teguran tertulis kepada pelanggar. Kendaraan mereka baru bisa diambil setelah mengganti dengan knalpot yang sesuai standar,” kata Agus.

“Polres Sekadau mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja untuk tidak memakai knalpot brong pada kendaraannya, karena tidak sesuai spesifikasinya dan mengganggu lingkungan akibat suara knalpot tersebut,” tandasnya. (tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Trending di Daerah