SITUBONDO-Sebanyak 400 buah knalpot brong, hasil razia dalam ajang balapan liar di Kota Situbondo selama Desember 2016, Sabtu (24/12) dimusnahkan di halaman belakang Mapolres Situbondo, Jawa Timur. Hal itu dilakukan lantaran knalpot brong mengeluarkan bunyi suara yang menggangu.
Pemusnahan barang bukti 400 knalpot brong, dengan cara dilindas alat berat atau eskavator itu, disaksikan langsung Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, anggota Forpimda Situbondo, tokoh agama dan sejumlah ormas islam di Kabupaten Situbondo.
Pantauan Reportase di lapangan, pemusnahan ratusan knalpot brong hasil razia dalam ajang balapan liar selama Desember 2016 di Kota Situbondo, dengan menggunakan alat berat itu, diawali dengan pemotongan knalpot brong dengan menggunakan mesin potong atau gerinda oleh Bupati Dadang Wigiarto, Kapolres AKBP Puji Hendro Wibowo dan anggota Forpimda Situbondo.
“Penggunaan knalpot brong ini melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata AKBP Puji Hendro Wibowo, Sabtu (24/12).
Menurutnya, selain melanggar UU nomor 22 Tahun 2009, namun razia knalpot brong juga atas dasar keluhan masyarakat Situbondo, karena suara yang ditimbulkan knalpot itu memekakan telinga.
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Ris Andrian Yudho Nugroho  mengatakan, dalam razia balapan liar tersebut, sepeda motor yang diamankan adalah yang tidak sesuai dengan standar.
“Seperti tanpa plat nomor, ban kecil, tanpa kaca spion, knalpot brong dan sepeda motor protolan,”ujar AKP Ris Andrian Yudho Nugroho.(fat)