Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Jul 2018 15:13 WIB ·

Koalisi Papua Cerdas Minta Pilgub di Yahukimo di Ulang


					Natan Pahabol Selaku Ketua Tim Pemenang dan Juga Anggota DPRD Papua dari PDIP. ( foto : riy)  Perbesar

Natan Pahabol Selaku Ketua Tim Pemenang dan Juga Anggota DPRD Papua dari PDIP. ( foto : riy) 

Jayapura, reportasenews.com – Koalisi Papua Cerdas menilai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 yang berlangsung di Kabupaten Yahukimo cacat hukum karena sarat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggaran.
“Kami Koalisi Papua Cerdas, menyatakan dengan tegas pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur yang berlangsung di Kabupaten Yahukimo cacat hukum,” demikian kata Sekertaris Koalisi Papua Cerdas Natan Pahabol kepada wartawan di Jayapura, (05/06).
Menurut Natan Pahabol, kecurangan itu terjadi hampir di semua Distrik yang ada di Yahukimo, dimana pemilihan hanya terjadi di Dekai, Ibukota Yahukimo, sedang Distrik lainnya tidak adan pemilihan.
 “Contoh Distrik Anggruk tempat ia mencoblos, hingga hari pencoblosan tidak ada pencoblosan, belakangan di ketahui pencoblosan oleh PPD  sendiri di salah satu rumah warga,” ungkap Natan Pahabool.
Lanjut Natan Pahabol, dugaan tidak adanya pencoblosan tanggal 27 Juni hampir semua Distrik di Yahukimo itu bisa di buktikan dengan masih menumpuknya semua kotak suara di Dekai Ibu Kota Yahukimo, kota suara tidak di distribusikan.
“Pemirintah Daerah, KPU dan PPD tidak melakukan tahapan pemilihan secara demokrasi, kota suara tidak distribusi ke Distrik, kotak masih ada di Dekai, ibu kota Yahukimo, Itu adalah satu pelanggaran berat,” tutur Natan Pahabol.
Natan Pahabol menilai, pemilihan yang terjadi yang dilakukan oleh oknum PPD adalah upaya untuk memanangkan pasangan Lukmen, hal itu bisa dibuktikan dengan suara JWW di beberapa Distrik yang hilang awalnya berjumlah  2500 ketika dibawah di Dekai berubah menjadi 1000 sauara saja.
“Panwas dan PPD tidak melakukan tugasnya sebagai penyelenggara, tetapi malah menjadi tim sukses, ini sudah ada bukti  dan tinggal dilaporkan untuk di proses hukum,” tutur natan Pahabol.
Sementara itu Ketua Koalisi Papua Cerdas Isak Salak, menegaskan pihaknya secara tegas menolak hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur 2018-2023 yang berlangsung di Yahukimo karena terjadi banyak kecurangan.
“Tadi saat pleno kami secara tegas menyatakan, menolak hasil pemilihan di Yahukimo karena sarat pelanggaran, kami Wolkout dari ruang sidang pleno KPU,” tugas Isak Salak.
Isak meminta pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan kecurangan yang melawan hukum harus bertanggung jawab, karena pihaknya akan menempuh jalur hukum karena menghilangkan hak rakyat untuk berdemokrasi.
“Tadi pleno KPU Yahukimo, tim koalisi Papua Cerdas melakukan aksi Wolkaut dari pleno, pilkada di yahukimo banyak kecurangan dan tidak Sah,  kami minta Pilkada di  Yahukimo harus di ulang,” ungkap Isak Salak.
Sementara itu Jaringan Advokasi Penegakan hukum dan Ham Pegunungan Tengah Papua, menyatakan Proses Pemilihan Gubernur Papua 2018, Kabupaten  Yahukimo tidak berjalan dengan tahapan-tahapan sesuai undang-undang  Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
“Pelaksanaan pemilukada di Yahukimo pada 27 Juni tidak berjalan dengan demokratis,” tutur  Theo Hesegem Ketua Jaringan Advokasi Penegakan hukum dan Ham Pegunungan Tengah Papua, kepada wartawan di Jayapura, Kamis (05/07).
Menurutnya, banyak keluhan masyarakat yang disampaikan kepadanya  bahwa proses  pemilihan di Yahukimo tidak dilaksanakan di setiap TPS,  berita acaranya dibuat di jalan-jalan oleh anggota PPD, lalu dibawah rekap suara di Kantor KPU Yahukimo, parahnya lagi KPU juga menerima rekapan suara yg notabene berita pohong itu.
“KPU,PPD dan Panwas  sebagai pelaksana pemilukada sudah main baku tipu, dengan rekapan suara bohong yang dimaksud seolah-olah pelaksanaan pemilukada di kabupaten Yahukimo telah berjalan sesuai dengan Tahapan-tahapan undang-undang KPU, “ ungkap Theo.
Lannjut Theo, anggota PPD banyak yg melakukan manipulasi data dilapangan, misalnya Distrik Tangma Kabupaten Yahukimo yang paling terdekat saja tidak berjalan sesuai tahapan-tahapan. Apa lagi daerah  yang jangkauanya cukup jauh sekali, sangat tidak masuk akal bahwa tahapan itu dilaksanakan.
Untuk itu ia menilai pemerintahan Kabupaten Yahukim, terlalu bermain dengan Undang-undang di Negara Repoblik ini. Karena itu siapapun yang yang tidak taat menjalankan amanat UU harus di proses hukum, karena negara kita negara hukum.
“Kami minta pihak-pihak yang telah melakukan kecurangan  di Yahukimo harus di proses hukum,” tegas Theo Kosay. (riy)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Wisata Religi Pengajian Taqwa di Kampung Maghfirah

29 April 2025 - 20:48 WIB

Hari Kartini, Srikandi PLN Bangun Personal Branding Melalui Personal Colour Analysis

29 April 2025 - 19:21 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Trending di Daerah