Binjai, reportasenews.com – Personil Kodim 0203/Langkat, yang dipimpin langsung Dan Unit Lettu (Arm) Deprinal Chaniago, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat, berhasil meringkus 5 orang tersangka dalam tindak penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/12) siang.
Kelima tersangka yang mengaku sebagai bandar dan pengedar ini diamankan di Pasar 7 Tanjung Beringin, tepatnya di Desa Baru, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat,Sumatera Utara.
Para tersangka Ade Frendiko alias Iko (21), Husni Daulay (38), Hendri Hidayat (48), Edy Fernando (23), beralamat Pasar 7 Tanjung Beringin, Desa Baru, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Sedangkan satu orang tersangka yang mengaku bernama Junaidi (40) warga Kota Pematang Siantar.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 40 bungkus kecil narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bersih sekitar 3 gram, 2 bungkus besar sabu seberat 10 gram, 1 butir pil ecstasy, 1 unit HP, alat hisap sabu, serta tas warna hitam.
Tertangkapnya kelima tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, yang merasa resah karena maraknya peredaran narkoba di sekitar TKP.
Berdasarkan laporan tersebut, Dan Unit Inteldim 0203/Langkat, Lettu (Arm) Defrinal Chaniago, memerintahkan 10 anggota Unit Intel untuk mendalami informasi tersebut.
Dua orang anggota Unit Inteldim 0203/Langkat melakukan penyamaran sebagai pedagang lembu untuk mendatangi sasaran dengan menyamar sebagai pembeli.
“Anggota yang menyamar sebagai pembeli dengan tersangka Ade Frendiko, meminta untuk melakukan transaksi kediamannya. Namun tersangka Ade Frendiko, mengajak anggota yang menyamar untuk bertansaksi dipinggir jalan, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Saat itulah petugas langsung mengamankan tersangka, berikut barang bukti 10 gram sabu sabu,” beber Dandim 0203/Langkat Letkol (Inf) Deni Eka Gustina, diwakili Dan Unit Intelkam, Lettu Defrinal Chaniago.
Usai berhasil mengamankan seorang tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan dan muncul nama baru, yaitu Erwin. Namun, pada saat akan di lakukan penggerebekan, Erwin tidak berada di rumahnya.
Guna melakukan pengembangan petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ade Frendiko disaksikan kepala dusun setempat.
“Sebanyak 40 bungkus sabu sabu dan 1 butir pil ecstasy, kami temukan di celah celah yang ada di dalam sumurnya. Bahkan di dalam rumahnya kami temukan abang tersangka yang bernama Ade Fernando,” beber Defrinal Chaniago.
Sementara untuk tersangka Husni Daulay dan Hendri Hidayat, sambung Defrinal Chaniago, mereka adalah calon pembeli yang pada saat itu berada di dekat rumah Ade Frendiko.
“Sedangkan tersangka Junaidi, mengaku supir dari bandar yang memasok narkotika dari Kota Siantar kepada Ade Frendiko, sedangkan sang bandar besar yang menurut Junaidi bernama Budiono, berhasil melarikan diri,” ungkap Defrinal.
Untuk para tersangka, lanjut Defrinal, akan segera dilimpahkan kepada BNN Kabupaten Langkat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, BNN Kabupaten Langkat, melalui Kasi Berantas Kompol Edi Yanto, berjanji akan segera memproses para tersangka. Menurutnya para tersangka akan di jerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika.
“Untuk Ade Frendiko, akan kita ancam dengan pasal 114 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Sedangkan tersangka lainnya, akan menjalani proses hukum sesuai perannya masing masing,” demikian Edi Yanto. (van)