Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Mei 2017 18:41 WIB ·

Komentar Tokoh GNPF MUI atas Vonis 2 Tahun Bagi Ahok


					Komentar Tokoh GNPF MUI atas Vonis 2 Tahun Bagi Ahok Perbesar

Jakarta, reportaasenews.com – Vonis penjara 2 tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnawa alias Ahok membuat kubu yang anti terhadap mantan Bupati Bangka Belitung itu lega. Menurut sejumlah tokoh anti Ahok meski hukuman yang diterima Ahok dinilai kurang maksimal, paling tidak hukum sudah mulai ditegakkan di negeri ini.

Tokoh-tokoh itu antara lain Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Ustad Zaitun Rasmin. Zaitun mengatakan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah memvonis terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan hukuman dua tahun penjara.

Menurut dia, majelis hakim telah objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan. “Ya itu kita mengapresiasi majelis hakim yang menunjukkan independensinya dan objektivitasnya dalam menilai perkara ini,” ujar Ustad Zaitun, Selasa (9/5).

Meskipun keputusan tersebut tidak maksimal, lanjutnya, majelis hakim telah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam menangani kasus penistaan agama. Karena itu, keputusan itu perlu dihormati.

“Sekalipun tidak maksimal dari pidana 156a itu, tapi kita sudah melihat bahwa hakim sudah benar-benar berusaha untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya umat Islam yang telah berjuang selama ini, juga menerima keputusan majelis hakim tersebut. “Saya berharap umat serahkan sepenuhnya setelah keputusan majelis hakim ini. Kita sudah berusaha berjuang semaksimal kemampuan kita. Kita sudah tawakal kepada Allah yang Mahakuasa, banyak berdoa, dan sudah diputuskan oleh hakim,” kata ketua umum Ormas Wahdah Islamiyah tersebut.

Terkait vonis tersebut, pengacara Ahok pun berencana akan melakukan banding. Menanggapi hak itu, Ustaz Zaitun mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut merupakan hak Ahok. “Itu kan hak terdakwa. Kita tidak bicarakan itu karena hak dia. Kita cuma mengingatkan bahwa banding itu tidak selamanya menjadi ringan, tapi juga bisa menjadi berat,” jelasnya.

Sementara itu, Munarman SH ditanya apakah puas dengan putusan hakim yang hanya menghukum Ahok dengan penjara dua tahun? Munarman mengatakan bukan masalah puas dan tidak puas atas putusan hakim. Menurut Munarman, yang penting adalah persoalan penegakan hukum. ” Yang salah ya harus dihukum, ini menyangkut keadilan,” ujarnya.

Munarman mengatakan putusan dua tahun penjara bagi Ahok ini juga bukan persoalan menang atau kalah bagi kelompok yang mendemo Ahok saja melainkan umat Islam dan rakyat Indonesia. ” Ini kemenangan buat yang didzolimi siapapun yang mendzolimi harus dihukum,” ujarnya.(ham/vei)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional