Situbondo,reportasenews.com -Langkah puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo, yang memilih untuk mengembalikan berkas program agraria nasional (Prona) atau pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Situbondo.
Bahkan, Komisi I DPRD Situbondo, menilai wajar jika para Kades Situbondo memilih mengembalikan berkas Prona ke BPN. Karena tak seluruh biaya program Prona ditanggung Pemerintah. Oleh karena itu, Komisi I mendukung kepastian besarannya biaya yang harus ditanggung pemohon.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Abdur Rahman SH, mengatakan, selama ini tidak ada masalah dengan program Prona. Persoalan mulai mencuat seolah-seolah setelah adanya Saber Pungli. Oleh karena itu, BPN bersama Pemkab harus membuat juklak dan juknis pembiayaan Prona.
”Agar tak ada masalah dikemudian hari yang dapat menjerat para Kades penerima progam Prona atau yang lebih dikenal pembuatan sertifikat massal tersebut, saya berharap BPN membuat juklak dan juknis pembiayaan Prona,”kata Abdur Rahman, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (4/3).
Menurutnya,Program Prona secara massal ini sangat bagus karena membantu masyarakat. Namun jika program tersebut tak didukung juklak dan juknis administratif, maka program tersebut tidak akan berjalan dengan baik.
“Selain akan menimbulkan ketakutan bagi para Kades penerima Prona, namun juga bisa berpotensi disalah gunakan. Apalagi saat ini muncul kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), bagi Kades yang menarik biaya kepada pemohon dalam Prona tersebut,”bebernya.
Lebih jauh Abdur Rahman menambahkan, kalau pun Kepala Desa tetap diberi kewenangan menentukan biaya Prona sendiri, sebaiknya Kepala Desa menentukan besaran biaya berdasarkan kesepakatan bersama pemohon.
“Agar program Prona tak terbengkalai, BPN harus mengeluarkan surat edaran (SE), tentang ketentuan besarnya biaya yang harus ditanggung pemohon. Dengan demikian, para Kades merasa tenang dalam menjalankan program Prona, karena tak khawatir terkena OTT atau dipidanakan lagi,”pungkasnya.(fat)

